TERJEMAHAN

Monday 3 January 2011

VISI DAN MISI ICW

Visi ICW :
Menguatnya posisi tawar rakyat untuk mengontrol negara dan turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, serta jender.

Misi ICW adalah memberdayakan rakyat dalam:
  1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan jender.
  2. Memperkuat partisipasi rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
Dalam menjalankan misi tersebut, ICW mengambil peran sebagai berikut:
  1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian rakyat dibidang hak-hak warganegara dan pelayanan publik.
  2. Memfasilitasi penguatan kapasitas rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
  3. Mendorong inisiatif rakyat untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
  4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas rakyat dalam penyelidikan dan pengawasan korupsi.
  5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik dan birokrasi yang kondusif bagi pemberantasan korupsi.
  6. Memfasilitasi penguatan good governance di masyarakat sipil dan penegakan standar etika di kalangan profesi.
Posisi ICW :
Berpihak kepada masyarakat yang miskin secara ekonomi, politik dan budaya.
Nilai :
1. Keadilan sosial dan kesetaraan jender.
Setiap laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, memiliki hak dan peluang yang sama di dalam lembaga maupun dalam kaitannya dengan kesempatan yang sama untuk mengakses dan mengontrol sumber daya lembaga.
2. Demokratis.
Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam setiap pengambilan keputusan, perilaku dan pikiran, wajib menjunjung nilai demokrasi.
3. Kejujuran.
Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan wajib membeberkan setiap kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kewajibannya serta mengambil langkah-langkah untuk mengatasi benturan kepentingannya yang mungkin timbul.
Prinsip ICW:
1. Integritas
  • Setiap individu tidak pernah melakukan kejahatan pidana, politik, ekonomi dan hak asasi manusia.
  • Setiap individu tidak pernah membela atau melindungi koruptor.
  • Setiap individu tidak boleh menempatkan dirinya di bawah kepentingan finansial atau kewajiban lainnya dari pihak luar, baik individu maupun organisasi yang dapat mempengaruhinya dalam menjalankan tugas-tugas dan misi ICW.
2. Akuntabilitas.
Setiap individu harus bertanggungjawab atas keputusan dan tindakan-tindakannya kepada rakyat dan harus tunduk pada pemeriksaan publik terhadap seluruh aktivitas di ICW.
3. Independen.
  • Setiap individu tidak menjadi anggota ataupun pengurus salah satu partai politik.
  • Setiap individu bertindak objektif dalam menghadapi pejabat negara ataupun kelompok kepentingan tertentu.
  • Setiap individu tidak boleh membuat keputusan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan finansial atau materi bagi dirinya sendiri, keluarga dan konco.
4. Obyektivitas dan kerahasiaan.
  • Setiap individu dalam mengambil keputusan dan tindakan harus semata-mata berdasarkan pertimbangan kebenaran dan keadilan.
  • Setiap individu wajib merahasiakan para identitas saksi dan pelapor kasus korupsi yang melaporkan kasus korupsi ke ICW.
5. Anti-Diskriminasi.
Dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, hak dan kewajiban di lembaga, setiap individu tidak melakukan diskriminasi baik berdasarkan agama, ras atau golongan.
Dewan Etik
Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko, Kemala Chandrakirana, Masdar F. Masudi, Munir, Teten Masduki

1 comment:

  1. Terima kasih, Anti Korupsi merupakan cerminan perilaku dari SDM berintegritas. bagaimanakah kita bisa bekerja bersama membangun SDM yang berintegritas?

    ReplyDelete