TERJEMAHAN

Thursday 28 April 2011

CIRI - CIRI NII

Berikut ciri-ciri kelompok Negara Islam Indonesia yang saya baca dari berbagai Web dan Televisi :
  1. Dalam menda'wahi calonnya, mata sang calon ditutup rapat. Dan penutup itu baru akan dibuka ketika mereka sampai ke tempat tujuan.
  2. Para calon yang akan mereka da'wahi rata-rata memiliki ilmu keagamaan yang relatif rendah bahkan boleh dibilang tidak memiliki ilmu agama. Sehingga para calon dengan mudah dijejali omongan-omongan yang menurut mereka adalah omongan tentang dinul Islam. Padahal kebanyakan akal merekalah yang berbicara dan bukan diinul Islam yang mereka ungkapkan. Silahkan dialog dengan mereka.
  3. Calon utama mereka adalah mereka-mereka yang memiliki harta yang berlebihan, atau yang orang tuanya berharta lebih, anak-anak orang kaya yang jauh dari keagamaan, sehingga yang terjadi adalah penyedotan uang para calon dengan dalih islam. Islam hanya sebagai alat penyedot uang.
  4. Pola Da'wah yang relatif singkat, hanya kurang lebih 3 kali pertemuan, sang calon dimasukkan kedalam anggota mereka. Sehingga yang terkesan adalah pemaksaan ideologi, bukan lagi keikhlasan. Dan rata-rata, para calon memiliki kadar keagamaan yang sangat rendah sekali. Selama hari terakhir penda'wahan, sang calon dipaksa dengan dijejali ayat-ayat yang mereka terjemahkan seenak lidah mereka hingga sang calon mengatakan siap di bai'at..
  5. Ketika sang calon akan dibai'at, dia harus menyerahkan uang yang mereka namakan dengan uang penyucian jiwa. Besar uang yang harus diberikankan mulai Rp. 250.000 ke atas. Jika sang calon tidak mampu saat itu, maka infaq itu menjadi hutang sang calon yang wajib dibayar.
  6. Tidak mewajibkan menutup aurat bagi anggota wanitanya. Dengan alasan Kahfi.
  7. Tidak mewajibkan sholat 5 waktu bagi para anggotanya dengan alasan belum futuh. Padahal, mereka mengaku telah berada dalam madinah. Seandainya mereka tahu bahwa selama di madinah lah justru Rasul benar-benar menerapkan syri'at Islam. Dan justru Rasul wafat beberapa waktu setelah futuh mekkah.
  8. Sholat 5 waktu mereka ibaratkan dengan do'a dan da'wah. Sehingga jika mereka sedang berda'wah maka saat itu mereka sedang sholat.
  9. Sholat Jum'at diibaratkan dengan rapat / syuro. Sehingga pada saat mereka rapat, maka saat itu pula mereka namakan sholat jum'at.
  10. Atau untuk pemula, mereka dibolehkan sholat yang dilaksanakan dalam satu waktu untuk 5 waktu sholat.
  11. Infaq yang dipaksakan perperiode ( per bulan), sehingga menjadi hutang yang wajib dibayar bagi yang tidak mampu berinfaq.
  12. Adanya Qiradh (uang yang dikeluarkan untuk dijadikan modal usaha) yang diwajibkan walaupun tak punya uang, bila perlu berhutang kepada kelompoknya. Pembagian bagi hasil dari Qiradh yang mereka janjikan tak akan pernah kunjung datang. Jika diminta tentang pembagian hasil bagi itu, mereka menjawabnya dengan ayat Qur'an sedemikian rupa sehingga upaya meminta hasil bagi itu menjadi hilang. 
  13. Zakat yang tidak sesuai dengan syari'at Islam. Takaran yang terlalu melebihi dari yang semestinya. Mereka mensejajarkan sang calon dengan sahabat Abu Bakar dengan menafi'kan syari'at yang sesungguhnya.
  14. Tidak adanya mustahik di kalangan mereka, sehingga bagi mereka yang tak mampu makan sekalipun, wajib membayar zakat/infaq yang besarnya sebetulnya sebanding dengan dana untuk makan sebulan. Bahkan mereka masih saja memaksa pengikutnya untuk mengeluarkan 'infaq' padahal pengikutnya itu dalam keadaan kelaparan (saking kelaparannya, dia melakukan shaum Daud. Bukan karena sunnah tapi memang enggak ada barang yang mesti dimakan)
  15. Belum berlakunya syari'at Islam dikalangan mereka sehingga perbuatan apapun tidak mendapatkan hukuman apapun.
  16. Mengkafirkan orang yang diluar kelompoknya bahkan menganggap halal berzina dengan orang diluar kelompoknya.
  17. Dihalalkannya mencuri / mengambil barang milikorang lain (mencuri).
  18. Menghalalkan segala cara demi tercapai tujuan spt menipu / berbohong meskipun kepada orang tuanya sendiri.

HATI - HATI NII

Sejarah NII
Negara Islam Indonesia (disingkat NII; juga dikenal dengan nama Darul Islam atau DI) yang artinya adalah "Rumah Islam" adalah gerakan politik yang diproklamasikan pada 7 Agustus 1949 (ditulis sebagai 12 Syawal 1368 dalam kalender Hijriyah) oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampah, Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya dan ada di masa perang dengan tentara Kerajaan Belanda sebagai negara teokrasi dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan Hadits". Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syari'at Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum kafir", sesuai dalam Qur'aan Surah 5. Al-Maidah, ayat 50.

Dalam perkembangannya, DI menyebar hingga di beberapa wilayah, terutama Jawa Barat (berikut dengan daerah yang berbatasan di Jawa Tengah), Sulawesi Selatan dan Aceh. Setelah Kartosoewirjo ditangkap TNI dan dieksekusi pada 1962, gerakan ini menjadi terpecah, namun tetap eksis secara diam-diam meskipun dianggap sebagai organisasi ilegal oleh pemerintah Indonesia.

Cara mencari mangsa
Berikut cuplikan cerita dari orang yang pernah di dekati oleh NII, Peristiwa ini terjadi pada tahun 2006, Saya bertemu dengan salah seorang dari mereka di sebuah toko buku. Ia menegur saya, mengajak berbincang dan kemudian meminta saya menjadi responden dari sebuah penelitian tentang mahasiswa baru yang menurutnya sedang ia lakukan. Dewi, demikian ia memperkenalkan diri, mengaku sebagai mahasiswi dari kampus yang hendak saya masuki. Kami bertukar nomor telepon dan janjian bertemu lagi keesokan harinya.
Besoknya, kami kembali bertemu di sebuah tempat makan di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Depok. Awalnya, Dewi memperlakukan saya layaknya responden penelitian. Ia menanyakan sejumlah pertanyaan sesuai kuesioner.

Setelah pertanyaan kuesioner habis, Dewi membuka pembicaraan tentang hal lain. Ia bercerita tentang seorang kawannya yang mengikuti seminar agama di Malaysia. Kepada Dewi, temannya itu bercerita, seminar tersebut membahas seputar penerjemahan kitab suci Al Quran. Berdasarkan cerita temannya, tutur Dewi, kaum Islam akan kembali bangkit pada suatu hari. Kebangkitan Islam dimulai dari sebuah negara yang dilintasi garis khatulistiwa. Negara itu, kata Dewi, adalah Indonesia.
Cerita yang menarik. Dewi membangkitkan rasa penasaran saya. Ia pun menempatkan diri sebagai orang yang penasaran juga. Jadilah kami sepakat untuk bersama-sama menemui temannya itu.
Dua hari kemudian, kami kembali bertemu di tempat yang sama. Kali ini, selain Dewi, ada dua orang lain yang hadir, Obrolan dimulai. Si lelaki yang saya lupa namanya itu bercerita dengan membuka-buka Al Quran lengkap dengan terjemahannya. Awalnya, ia menceritakan kebangkitan Islam seperti yang dituturkan Dewi dengan merujuk ayat-ayat Al Quran. Ujungya, ia bercerita tentang konsep hijrah.

Dengan menggunakan penggalan ayat-ayat Al Quran, ia menjelaskan konsep hijrah. Seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad, katanya, hijrah itu diperlukan untuk mengubah nasib menjadi lebih baik.
Lalu, bagaimana caranya hijrah di zaman sekarang? Dengan gaya lugas dan meyakinkan, lelaki itu melanjutkan, hijrah dapat dilakukan dengan berpindah negara. Dari negara Republik Indonesia ke Negara Islam Indonesia.

Cara baiat NII
Tim Investigasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memberikan hasil penyelidikannya yang didapat dengan cara meminta para mahasiswa ini mengingat-ingat isi sumpah. Dari sembilan pernyataan dalam sumpah, tiga diantaranya gagal diingat-ingat oleh para korban.
"Para korban mahasiswa kami yang pernah disumpah mengaku menyatakan sumpah ini saat baiat di Jakarta, di tempat yang mereka tidak ketahui di mana, karena matanya ditutup, kata Nasrullah," Humas UMM, Selasa (26/4/2011).

Isi sumpah ini berisi teks-teks yang menyebut nama Tuhan dan berbahasa Arab yang bila tidak diletakkan dalam konteks yang lengkap, bisa ditafsirkan dengan cara berbeda. Teks diambil utuh sesuai yang tercetak dalam hasil investigasi Tim UMM untuk tujuan informasi.
Bismillahitawakkalna Alalloh La Haula Wala Kuwwata Illahillah/ Wallahi :
  1. Saya menyatakan bahwa ini dihadapan dan atas persaksian komandan tentara pimpinan negara yang bertanggung jawab /
  2. Saya menyatakan bahwa ini dengan sungguh-sungguh karena ikhlas suci hati/
  3. Saya sanggup berkorban dengan jiwa, raga dan nyawa saya serta apa yang ada pada diri saya, berdasar sebesar-besar taqwa dan sempurna-sempurna tawakkalallah bagi/ a : menenggakkan Kalimatillah Lillahi Kalimatillah/ b : mempertahankan berdirinya Negara Islam Indonesia hingga hokum syariat Islam seluruhnya berlaku seluas-luasanya di kalangan bangsa / Indonesia di Indonesia /
  4. Saya akan taat dan patuh sepenuhnya kepada Rasululloh, pimpinan negara dan ulil Amri saya, serta akan menjauhi larangannya/ 
  5. Saya akan membela komandan tentara dan Pimpinan Negara dan Ulil Amri saya serta tidak akan membuat noda/
  6. 6. (tidak diingat Red)/
  7. - /
  8. - /
  9. Allo hu Akbar 3x
Berujung pemerasan
Nah apabila telah masuk menjadi anggota NII dan menjadi Islam kaffah, atau Islam yang total, dan dijanjikan 100 persen menuju surga. Untuk itu, mereka harus mengikuti pembaiatan di Jakarta. "Ujung-ujungnya, acara baiat itu perlu memberi uang. Besarnya untuk baiat saja Rp 2,5 juta," ungkap Bagyo.
Namun itu baru awal. Operasi berikutnya dilakukan setelah baiat. Para mahasiswa akan dipaksa menipu orangtuanya agar memberi uang Rp 12 juta-Rp 30 juta untuk menyumbang ke NII.

Sumber : Wikipedia.com & Kompas.Com

Wednesday 27 April 2011

RANCANGAN UU ANTI KORUPSI

KKN di Indonesia sudah merupakan menjadi budaya dan mentalitas bangsa ini, sesuatu yang usah kita bantah. KKN di negeri ini sudah menjadi bagian hidup dan kehidupan, dari tingkat bawah hingga atas, hampir tidak ada bagian yang tidak tersentuh KKN. Karena itu wajar, jika korupsi di negeri ini sudah menjadi penyakit kanker stadium IV. Akibat kejahatan korupsi di negeri ini yang membuat kemakmuran rakyat masih sekadar mimpi.

Kita kerap berfikir pesimis tentang pemberantasan korupsi, terlalu banyak simposium dan analisa untuk memberantas korupsi. Padahal, hanya ada satu cara, dan dapat dipastikan berhasil. Hanya masalahnya, apakah kita sebagai bangsa mau melakukannya ?


Satu satunya cara untuk memberantas bahkan menghilangkan korupsi di Indonesia adalah dengan membuat UU anti korupsi dengan penekanan kepada beratnya sanksi hukuman. Contoh sanksi UU anti korupsi adalah :


1.Barang siapa yang terbukti melakukan korupsi paling banyak Rp 100 juta, maka dihukum penjara MINIMAL 10 tahun.

2.Barang siapa terbukti melakukan korupsi lebih dari Rp 100 juta s.d Rp 1 milyar, maka dihukum penjara MINIMAL 20 tahun.
3.Barang siapa terbukti melakukan korupsi lebih dari Rp 1 milyar s.d Rp 10 milyar, maka dihukum penjara MINIMAL seumur hidup.
4.Barang siapa terbukti melakukan korupsi lebih dari Rp 10 milyar, maka dihukum MINIMAL dengan hukuman mati.
5.Mereka yang terbukti melakukan korupsi berapa pun nilainya, WAJIB mengganti kerugian kepada negara sebanyak nilai korupsinya, dan negara BERHAK menyita semua harta yang menjadi milik KELUARGA KORUPSI, sehingga kerugian negara seminimal mungkin.
6.Aparat hukum atau fihak terkait yang menyidik kasus korupsi atau siapa saja yang terbukti berupaya menghilangkan jejak kasus korupsi atau melindungi koruptor, maka dihukum MINIMAL 20 tahun penjara dan dipecat dengan tidak hormat dari pekerjaannya.

Andai aturan ini dibuat, maka kita akan sangat yakin bahwa korupsi di Indonesia akan berkurang sekali. Karena semua fihak pasti akan takut memiliki niat untuk korupsi, dan setiap keluarga akan mengontrol anggotanya dengan ketat juga semua fihak akan takut dan tidak akan mungkin melindungi para koruptor.


Yang ada sekarang ini, orang tidak takut korupsi, karena logikanya, orang lebih enak korupsi puluhan milyar, sebab hukumannya paling paling 2-3 tahun penjara. Juga, sekarang ini mungkin ada kecenderungan fihak keluarga mendorong anggotanya untuk berkorupsi ria. Juga orang tidak takut untuk melindungi para koruptor.


Jadi, untuk memberantas korupsi di Indonesia salah jika dengan diskusi, seminar, waskat, atau kontrol. Cara cara tersebut sama sekali tidak akan berhasil. Hanya ada satu cara untuk menghabisi kejahatan korupsi di Indonesia, yaitu dengan membuat UU anti korupsi seperti diatas.


Tetapi masalahnya, bangsa ini mustahil membuat UU anti korupsi seperti diatas. Atau apakah kita mau bersatu untuk mendorong pemerintah membuat UU anti korupsi seperti siatas ? China adalah negara yang sukses memberantas korupsi dengan penekanan terhadap sanksi hukuman mati terhadap korupsi. Bagaimana dengan Indonesia ? 

Sumber :  http://www.forumbebas.com/printthread.php?tid=14779

Friday 22 April 2011

ADAKAH PAHLAWAN ANTIKORUPSI

Di zaman kemerdekaan seperti sekarang ini yang paling kita butuhkan bukan pahlawan yang mengangkat senjata, melainkan pahlawan bangsa yang mampu berjuang secara konsisten memberantas salah satu musuh besar bangsa ini, yakni korupsi. Sebab, memang musuh besar kita bukanlah orang-orang bersenjata.
Kita bisa belajar dari Muhammad Yunus, peraih Nobel Perdamaian dari Bangladesh. Masyarakat internasional dan kita di Indonesia tidak menyangka doktor ekonomi jebolan Amerika Serikat tersebut mampu memenangkan Nobel Perdamaian 2006. M. Yunus menyisihkan kandidat kuat dari Indonesia Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan prestasi perdamaian di Aceh.

M. Yunus berhasil meraih Nobel berkat perjuangan dan konsistensi hampir 30 tahun memberantas kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin Bangladesh lewat pinjaman lunak tanpa jaminan dari bank yang didirikannya; Grameen Bank.

Lewat bank itu, M. Yunus mampu memfasilitasi dan memberdayakan potensi warga miskin di Bangladesh untuk berubah dan lepas dari kemiskinan melalui fasilitas pembiayaan pinjaman tanpa jaminan. Saat ini sudah ribuan warga miskin Bangladesh yang memanfaatkan fasilitas pembiayaan tersebut.

Dengan prestasi peraih Nobel itu, M. Yunus disambut dan dijuluki pahlawan baru masyarakat Bangladesh. Masyarakat miskin Bangladesh sangat merasakan buah dari gagasan dan aksi M. Yunus lewat Grameen Bank tersebut. Inilah yang pantas kita sebut pahlawan sejati tanpa senjata.

Dengan kondisi bangsa yang tidak jauh berbeda dengan Bangladesh, kita juga sangat membutuhkan M.Yunus-M.Yunus Indonesia, yakni orang-orang yang berjuang secara konsisten, tanpa pamrih, dan melakukan kerja nyata untuk memberantas berbagai penyakit bangsa ini. Dua di antaranya kemiskinan dan korupsi. Dua masalah itu saat ini menjadi ancaman serius bagi bangsa ini.

Meskipun penjajahan fisik atau kolonialisme asing sudah berakhir dan kita sedang berusaha mengisi kemerdekaan, bukan berarti kita tidak membutuhkan pahlawan-pahlawan baru untuk mengatasi berbagai problem bangsa yang cukup krusial.

Tantangan dan ancaman bangsa ini bukan dari penjajahan fisik, namun penjajahan nonfisik seperti masalah kemiskinan dan korupsi. Masalah terakhir itu menjadikan rakyat dan negeri ini loyo, miskin, dan tak berdaya. Bahkan, sendi-sendi kehidupan masyarakat dan negeri ini terancam.

Di tengah kehidupan bangsa Indonesia yang carut-marut ini, kita membutuhkan orang-orang bersih dan jujur yang mampu memberantas penyakit kronis bangsa tersebut. Kita mendambakan hadirnya seseorang atau kelompok orang yang berjuang secara konsisten untuk memberantas korupsi.

Lebih dari itu diperlukan orang-orang yang berkomitmen tinggi dan konsisten untuk melakukan sesuatu dengan gagasan dan aksi konkret demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara.

Penyakit Kronis 

Pertama, tingkat korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan menjadi penyakit kronis. Beberapa gambaran yang menunjukkan tingkat korupsi di Indonesia yang begitu parah ditunjukkan oleh KPK. Pertama, survei the Political and Economic Risk Consultancy Ltd (PERC) Januari - Februari 2005 terhadap 900 ekspatriat di Asia, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara terkorup se-Asia.

Kedua, kebocoran dana pembangunan mencapai 50 persen dan pungutan tidak resmi mencapai 30 persen biaya produksi. 


Ketiga, rendahnya pertumbuhan ekonomi (5,1 persen), indeks kualitas SDM dan tingginya angka kemiskinan (16,6 persen) dan pengangguran (9,7 persen).

Keempat, utang pemerintah meningkat drastis menjadi sekitar US$ 70 miliar pada 2004, membengkak hingga antara aset pemerintah dengan utang defisit Rp 555 triliun. Kelima, laporan BPK 1999-2004, penyelewengan uang negara terjadi Rp 166,5 triliun, yang Rp 144 triliun adalah pelanggaran BLBI.

Menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari nilai APBN 2004 Rp 584 triliun, Rp 23 triliun telah dikorupsi. Lebih lanjut, KPK menyatakan, pelaku korupsi yang paling banyak adalah anggota legeslatif, yakni 37 persen, disusul pejabat dinas pemda 18 persen, eksekutif 15 persen, pimpro 10 persen, parpol 3 persen, dan kepolisian 2 persen.

Temuan KPK tersebut tak jauh berbeda dengan yang dirilis Mendagri, yang menyebut ada sekitar 1.110 pejabat daerah korup. Pejabat daerah tersebut meliputi 7 gubernur, 60 bupati/wali kota, 327 anggota DPRD provinsi dan 735 anggota DPRD kab/kota di seluruh Indonesia. Mereka diduga melakukan korupsi pada 2004-2006.

Mengguritanya korupsi itu diungkapkan mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafi’i Ma’arif. Korupsi sudah sedemikian kuat membelenggu kita, mulai istana sampai kantor kelurahan, sejak bangun tidur hingga menjelang tidur lagi, sejak lahir sampai meninggal. Merambah dari tempat ibadah sampai ke toilet

Singkat kata, panjajahan yang paling bahaya dan membahayakan negeri saat ini adalah penjajahan aset negara dan rakyat oleh para koruptor. Penjajahan ini jauh lebih dahsyat dampaknya daripada penjajahan fisik. Kalau penjajahan fisik, kita bisa menghitung berapa jumlah korban. Tapi, kalau penjajahan aset negara dan rakyat, jutaan rakyat Indonesia beserta keturunannya terkena dampaknya.

Karena itu, perjuangan di era kemerdekaan adalah bagaimana berjuang melawan korupsi. Menjadi orang yang antikorupsi juga bisa disebut sebagai pahlawan.


Nuri Huda, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya


Sumber: Tulisan ini pernah dimuat situs Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tanggal 7 November 2006, yang merupakan salinan dari artikel di Jawa Pos, 7 November 2006.

CONTOH NEGERI CHINA

Tuntutlah ilmu sampai ke negeri China,,pepatah lama ini sekarang jadi kenyataan.. hal yang paling sangat dibutuhkan saat ini adalah belajar menghukum KORUPTOR,

ketika dilantik jadi Perdana Menteri China pada 1998, Zhu Rongji menyatakan "Berikan saya 100 peti mati 99 akan saya kirim untuk para koruptor,,satu buat saya sendiri jika saya pun melakukan hal yang sama",,sejak tahun 2000 s.d 2010 sudah lebih dari 4000 peti mati terisi oleh pejabat, pengusaha bahkan wartawan karena korupsi, dan ribuan lainnya mendekam di penjara-penjara seluruh china, 33.700 polisi dipecat karena menerima suap, mabuk-mabukan, membawa senjata diluar tugas,,dan yg lebih hebat lagi polisi kualitas di bawah standar juga dipecat.

Kini China menuai hasilnya dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 9% pertahun, dengan nilai pendapatan domestic bruto sebesar US$. 1.000, dengan cadangan devisa mereka mencapai US$.300 milyard, menjadikan China sebagai arah ekonomi dunia,,yang sebelumnya dikuasi barat.

hayo mau belajar atau tidak dari china ?????????

Wednesday 20 April 2011

BAHAYA TERORIS DAN KORUPTOR

 

Abu Bakar Baasyir sudah ditangkap........karena diduga menjadi penyandang dana pasukan teror Aceh...dan polisi ingin membuktikan dengan adanya bukti transfer..Kita rakyat Indonesia menduga bahwa kyai tersebut memang terbukti menggerakan semua aksi terorisme.
Semua terjadi melihat kyai digiring entah ditekuk tangannya atau tidak karena terlihat di media, ustad ketika penangkapan tidak terlihat jelas.
 
dan kaca-kaca dipecahkan. Ustadz Abu Bakar Baasyir atau ABB versi Sidney Jones, terus berdiam diri ketika diperiksa penyidik. perlakuan penyidik terhadap ABB, baik, ada kemungkinan nama ABB sangat famous seantero Jawa, bahkan luar jawa, sehingga ada kemungkinan Densus masih berhati-hati dalam memeriksa ABB. Berbeda dengan perlakuan dengan tersangka teroris lainnya. kita melihat dimedia setiap tersangka teroris diikat tangan dan kakinya bahkan kadang-kadang mukanya ditutup dengan penutup.
 
Sekarang apa bedanya Koruptor dengan Teroris...Koruptor merugikan negara dan mengorbankan uang rakyat untuk dinikmati sendiri. memang bedanya, jika teror nyawa melayang secara langsung, sedangkan koruptor menghilangkan harta dan dampak terhadap kehilangan nyawa secara perlahan-lahan. Teroris dan korupsi adalah bentuk kejahatan. Menurut Weis,Crutchfield, dan Bridges : "Meskipun banyakorang yang menerima batasan bahwa kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum pidana, namun kejahatan juga merupakan usaha yang rumit. Para ahli kriminologi sepenuhnya menyadari bahwa apa yang disebut sebagai kejahatan adalah segala hasil dari proses moral, politik dan sosial".
 
Ketika pelaku terorisme dihukum mati, ada sebagian rakyat Indonesia, menyatakan; "Mampus Luh Teroris".Secara politik dimata AS dan Australia Indonesia, sangat baik dalam penanggulangan teror, sehingga bantuan luar negeri bisa mengalir deras.
Ketika pelaku korupsi mendapat grasi, ada sebagian rakyat Indonesia, menyatakan: "Enak banget udah dapat uang banyak dibebaskan pula". secara moral dimata rakyat, grasi tersebut sangat menyakitkan. Apa bedanya Teror dan Koruptor sama-sama merugikan bukan. Cuma fenomena korupsi di Indonesia sudah sangat sistemik..dari semua golongan ada celah-celah korupsi yang sudah terbentuk dan membudaya... dan saya nggak perlu sebutkan..Jika hukuman mati sebagai sanksi koruptor, maka Indonesia tidak akan sesak dengan jumlah penduduk, karena akan berkurang dengan banyak yang dihukum mati akibat ulah berkorupsi.
Korupsi berjamaah sudah menjadi trend dimuka bumi Indonesia ini. Kita sebagai wong cilik hanya menonton saja ketika koruptor ditangkap dan susah dijerat karena menyewa advokat yang berat-berat... dan kita hanya mengumpat sampai sekarat...........
 
kemudian apa bedanya penjahat psikopat dengan para koruptor. jika melihat  definisi psikopat sebagai gangguan kepribadian dalam bentuk anti sosial (antisocial personality disorder) yang memiliki ciri utama yaitu pada pola yang menetap untuk memanipulasi dan mengeksploitasi orang lain, demi kepentingan diri tanpa merasa bersalah atau penyesalan. kayaknya nggak ada bedanya, karena pelaku koruptor tidak mencerminkan rasa penyesalan. dan terkadang cita-cita menjadi koruptor sudah menjadi obsesi sebelum ia masuk kantor. oh negeriku bersihkan dirimu dari semua manusia kotor yang selalu bangga menjadi koruptor...................................................................................................
 
sumber : http://puitisdankritis.blogspot.com/2011/03/tes-anti-teroris-dan-koruptor.html

KEPEMIMPINAN YANG PATUT DI TIRU

Nabi Muhammad Saw diutus Allah Swt  dengan membawa ajaran baru berupa; agama tauhid, penyempurnaan akhlak (moral), pembawa risalah kebenaran dan keadilan serta mengembalikan harkat semua manusia sebagai makhluk mulia dan berderajat sama (sejajar).  Muhammad Saw juga mengajarkan tatanan kehidupan sosial yang ideal dan bermartabat dengan menghormati dan mengutamakan  kerukunan, perdamaianan, toleransi, kasih sayang dan persaudaraan antar umat manusia, apapun latar belakang  yang dimilikinya.

Rasulullah Saw juga telah menancapkan fondasi kepemipinan yang sangat kokoh, ideal dan bersifat kontekstual sepanjang masa. Nabi Muhammad adalah sosok pemimpin sejati, baik sebagai pemimpin agama maupun sebagai Kepala Negara.     Nabi Muhammad Saw telah mewariskan tauladan kepemimpinan sepanjang masa yang dapat dijadikan inspirasi, motivasi dan rujukan dalam kepemimpinan di era modern saat ini.

Tauladan Kepemimpinan  yang diwariskan Rasulullah Saw diantarany; Pertama; Konsisten (istiqamah) Membela yang Benar.  Dalam menjalankan kepemimpinannya, Rasulullah Saw adalah figur yang sangat kokoh dan kuat dalam memegang prinsip perjuangan. Setiap  menyampaikan  berita kebenaran dan kebaikan Rasulullah Saw   tidak mudah kendur, lemah dan kompromistis   terhadap berbagai godaan dan rintangan yang menghadang.
Ketika para penentangnya yaitu kaum Kafir Quraisy berusaha membujuk Rasulullah Saw agar menghentikan misinya   menyebarkan prinsip-prinsip  kebaikan, kebenaran dan keadilan dengan barter atau kompensasi  diberi kedudukan yang tertinggi, harta yang melimpah dan wanita mempesona, ternyata beliau tidak sedikitpun menyurutkan langkahnya   untuk terus menyiarkan berbagai kabar kebenaran dan keadilan secara hakiki.
Rasululluha Saw adalah pemimpin yang tegak dan konsisten membela yang benar apapun konsekuensinya, bukan tife mayoritas pemimpin yang  mudah buta mata dan hatinya dengan lebih membela yang mbayar.    

Kedua; Konsisten Menegakkan Keadilan.   Rasulullah Saw adalah sosok pemimpin yang kukuh, lurus dan tidak diskriminatif dalam menegakkan keadilan. Keadilan hukum dijalankan secara transparan dan tidak mengenal kompromi, apalagi pilih kasih, terutama terhadap orang-orang dekat dan keluarganya. Sebagai wujud ketegasan Rasulullah Saw dalam menegakkan keadilan hukum tercermin dalam pernyataan  beliau  yang tetap aktual hingga hari ini, yaitu;   “ Seandainya  Fatimah (Putriku) ketahuan terbukti mencuri, maka aku sendirilah yang akan memotong tangannya”.  
Ketegasan dan keadilan hukum itu menjadi antitesa terhadap model kepemimpinan saat ini yang mudah bersikap tegas dan keras terhadap rakyat kecil dan pihak-pihak yang berada diluar lingkaran kekuasaan, tetapi sangat lunak, kompromistis dan tumpul  terhadap orang-orang yang punya banyak  uang, kalangan keluarga dan yang berada dilingkaran kekuasaan. 

Ketiga, Jujur dan Sederhana; Rasulullah Saw adalah figur pemimpin yang selalu jujur dalam memimpin umatnya, tidak pernah merekayasa kebenaran dan keadilan, selalu menyampaikan yang benar adalah tetap benar dan yang salah adalah pasti salah, apapun resiko yang dihadapinya.  Sebagai pemimpin agama dan Kepala negara, Rasulullah Saw dan keluarganya juga hidup sangat sederhana, sekedar cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Sebagai pemimpin yang memiliki otoritas sangat luas dan besar, Rasulullah Saw  tidak pernah menjadikannya sebagai media  atau aji mumpung untuk mengeruk atau menumpuk-numpuk harta benda dan kemegahan duniawai. Hal ini terbukti, ketika Rasulullah Saw wafat maka tidak banyak atau sangat sedikit warta benda yang bisa diwariskan kepada keluarganya.
Rasulullah Saw justru mewariskan kemuliaan akhlak kehidupan, Al Qur’an dan Al Hadits yang terus dibaca dan dipelajari  ratusan juta manusia setiap harinya. Inilah warisan terbaik dan  termahal   yang diberikan pemimpin terbesar sepanjang zaman kepada umatnya.

Keempat, Pemimpin yang Rendah Hati.        Walaupun Rasulullah Saw menjadi pemimpin besar dan memiliki otoritas luas, dirinya tidak pernah menunjukkan dirinya sebagai pribadi yang sombong, arogan, tinggi hati, anti kritik  dan selalu ingin menang sendiri. Rasulullah adalah pemimpin yang rendah hati yang tidak pernah menggunakan posisinya untuk menakut-nakuti, menekan dan menindas orang lain agar mengikuti seluruh kehendaknya.  Dalam menjalankan amanat kepemimpinan Rasulullah Saw selalu menjalankan musyawarah untuk mencari jalan terbaik serta  posisinya yang penting dan sentral justru dijadikan sarana berjuang secara maksimal untuk melindungi dan melayani umat (rakyatnya).

Kelima, tidak serakah (rakus) dan tidak hidup mewah.  Rasulullah Saw adalah  pemimpin yang sangat berhati-hati dan tidak rakus dalam memanfaatkan anggaran negara. Rasulullah Saw justru memakai banyak harta pribadinya untuk menopang perjuangan sehingga harta lebih banyak yang dikorbankan (disedekahkan) untuk kepentingan umat. Kepemimpinan Rasulullah Saw sangat jauh dari prilaku kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)  seperti yang diperankan mayoritas pemimpin saat ini.        
Sebagai Raja (pemimpin negara) Rasulullah Saw tidak bertahta di singgasana yang megah dan mewah tetapi lebih “bertahta” dalam jiwa dan hati rakyatnya. Sebagai Kepala Negara, kehidupan Rasulullah sangat jauh dari kemewahan, bahkan pakaiannyapun sering “ditambal” dengan tangannnya sendiri  sehingga pribadi dan keluarganya “menyatu” dalam kebersamaan hidup rakyatnya.
Kenyataan seperti itu sangat berbeda dengan mayoritas pemimpin saat ini, dimana kondisi kehidupan pemimpin dan rakyatnya sangat jauh berbeda, bagaikan bumi dan langit—   dimana kebanyakan rakyatnya hidup miskin dan menderita, tetapi para pemimpinnya hidup sangat mewah, megah dengan bergelimang harta.       

Itulah praktik kepemimpinann Rasulullah Saw yang menjadi  tauladan  kepemimpinan  sepanjag masa. Tauladan kepemimpin Rasulullah ini  selalu kontekstual, membumi dan ideal untuk diaplikasikan dalam  spirit dan watak  kepemimpinan saat ini agar dapat selamat dunia akhirat. Para poemimpin harus sadar bahwa kepemimpinan Rasulullah saw adalah potret kepemimpinan  ideal dan “menyelamatkan” karena tidak pernah digugat apalagi dituntut mundur oleh rakyatnya sehingga khusnul khatimah serta  terbebas dari beratnya hisab (perhitungan) atas amanat kepemimpinan  dihadapan pengadilan Allah Swt.    
Spirit demikianlah yang lebih penting diaktualisasikan agar peringatan Maulid Nabi Saw tidak sekedar bersifat simbolik dan ritualistik  yang dirayakan secara gegap gempita dari Rumah, Mushola,Masjid  hingga Istana, tetapi tidak mampu  menggali dan menjalankan esensi ajaran kepemimpinan Rasulullah Saw  yang luhur dan mulia sepanjang masa.
Itulah teladan kepemimpinan ideal untuk menyelamatkan mayoritas pemimpin saat ini yang biasanya “manis” diawal, tetapi sering pahit, nista  dan sengsara di akhirnya, terutama sengsara dalam menghadapi hisab dan pengadilan Allah Azza wa jalla.
sumber : Kompasiana.com

Tuesday 19 April 2011

KIAYI BICARA KORUPSI


Wawancara KH. Hafidz Utsman
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Menurut Ustadz apakah perbedaan antara Korupsi dengan Mencuri/Merampok?
Korupsi itu kan lebih kejam ketimbang mencuri/merampok. Maling, perampok itu hanya mengambil keperluan saja dengan kekuatan fisik. Kalau korupsi itu dilakukan dengan kekuasaan. Caranya itu lebih kejam. Maka hukumannya harus lebih kejam dari maling dan perampok. Sebab koruptor (pelku korupsi) bukan perlu untuk makan, tapi dia sepertinya ingin menumpuk kekayaan dan ingin menguasai. Jadi ini kejam.

Istilah korupsi sendiri di dalam Islam seperti apa?
Kalau korupsi itu perbuatan ghulul yaitu sebuah rekayasa perbuatan, manipulasi untuk menguntungkan dan untuk kepentingan sendiri. Saya pikir korupsi itu berbuat bohong dalam skala besar.

Apakah ada perbedaaan istilah Korupsi dalam Islam dengan sudut pandang hukum positif?
Sama saja, ini masalahnya kemanusiaan. Sepanjang aturan hukum manapun menyangkut kemanusiaan, nilainya pada posisi sama. Jadi korupsi itu musuh orang beragama. Semua agama tidak setuju korupsi, sama semua agama tidak setuju pada perbuatan maling, perzinahan, pembunuhan. Manusia beragama pasti anti korupsi.

Pada tataran praktis kita kenal hukum positif. Karena masalah hukum positif di Negara kita sanskinya lemah, maka memberikan kesempatan pada seseorang untuk berbuat korupsi. Dalam Islam, proses hukum berlangsung sederhana dan cepat. Kalau Negara kita sepertinya terlalu bertele-tele.

Apa motif orang melakukan korupsi?
Karena ada kesempatan. Dia memang berniat jahat untuk memperkaya diri. Mumpung punya kekuasaan digunakanlah kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri dan untuk kekuasaan dia. Kesempatan itu lemahnya pranata hukum, baik norma maupun sanksi.

Misalkan ada koruptor dihukum 2 tahun. Dia pura-pura berlaku baik. Akhirnya diberi remisi dan tidak sampai dua tahun dipenjara. Sedangkan pencuri dihukum. Keluarganya susah menjenguk. Koruptor disediakan kamar yang indah bisa ditengok keluarga. Keluarga bisa tidur di situ jadi seperti di rumah sendiri. bahkan koruptor bisa lari. Inilah masalahnya. Inilah kelemahan pranata hukum, kalau kita bahasakan kelemahan politik pemerintah.

Apakah NU pernah mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan sanksi bagi koruptor?
Sanksi itu maksudnya supaya jera. Kalau perlu lembaga pemasyarakat itu dirubah namanya menjadi penjara saja. Ini kan lembaga pemasyarakatan, nyatanya orang setelah dari situ akhirnya berbuat lagi kan.
Kita merekomendasikan hukuman mati, juga menganjurkan kiyai untuk tidak mensalatkan koruptor. Alasannya dulu juga Nabi tidak mensalatkan jenazah orang yang buruk. Untuk jadi jera itu. Nah itu kita putuskan tahun 1992.

Hukuman mati itu pada tingkat korupsi yang membahayakan Negara. Contohnya orang dikasih fasilitas oleh Negara punya proyek masih korupsi juga. Berapa uang Negara dibawa kabur, itu layak dihukum mati. Kita jujur saja. Dulu di daerah-daerah perkotaan atau pinggiran, sekolah rusak rakyat menderita. Ada orang enak-enak mengggunakan fasilitas Negara. Itulah pintarnya koruptor. Jadi itu lemahnya pemerintah. Jadi pemerintah itu harus kuat, pranata hukum itu harus dilaksanakan. Dan melaksanakan itu kalau pemerintah kuat. Sebaliknya, meski punya pranata kuat tapi pemerintah tidak mampu melaksanakan ya tidak ada artinya.


Dampak dari perbuatan korupsi sendiri seperti apa?
Dalam katagori agama perbuatan salah itu ada dua, yaitu sayyiah dan khotiahSayyiah itu perbuatan dosa kala melanggar aturan yang memang jelas merugikan dan dilakukan dengan sadar dan sengaja. Khotiah itu perbutan kekeliruan seperti tidak sengaja tapi merugikan. Dari dua istilah ini kita bisa mengambil pelajaran artinya tatanan hukum yang mau kita tegakan pada sisi terapan harus kuat. Itulah kelemahan kita.

Yang khotiah ada hukuman yaitu ganti kerugian. Di kita ini kan jadi guyonan, jangan jadi maling. Maling itu repot, lebih baik korupsi, korupsi itu enak.

Apakah suburnya korupsi ada hubungan dengan pemimpin negara?
Korupsi itu bisa juga terjadi karena kolusi/persekongkolan. Kalau dalam agama justru rumusannya sangat sederhana. Pemimpin yang adil. Untuk adil harus amanah.

Bagaimana dengan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK?
Itu salah satu lembaga.  Sementara ini bagus, Bahkan itu harus didukung oleh semua lembaga Negara yang terkait dengan penegakkan hukum. Jadi harus saling membantu.  KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Jangan misalnya KPK berbuat lembaga lain iri. Jadi kepentingannya, orang salah ya dihukum!

Apakah NU pernah kerjasama dengan pemerintah terkait pemberantasan korupsi?
Kita NU dulu jadi partai. Waktu kita jadi partai zaman Soekarno, kita usul ada lembaga yang menangani korupsi. Maka terwujudlah. Selanjutnya sekarang kan sudah jelas ada KPK. Ini harus kita dukung.

Adakah komitmen kader NU yang terjun ke politik untuk tidak terjerumus korupsi?
Kader itu sudah sedari awal kita didik agar menjadi orang yang baik. Kalau ada yang berbuat korupsi kita berhentikan dari keanggotaanya. Dan memang ada.

Pesan ustadz kepada para pemimpin negeri ini, terkait dengan pemberantasan korupsi?
Sangat sederhana. Sebagai warga yang kebetulan ada di tingkat Pegurus Besar NU, saya menghimbau kepada para pemimpin yang baru saja terpilih, jangan ngoyo, jangan selalu ingin. Orang yang duduk di kekuasaan itu sudah segalanya cukup. Hidup kan sebentar. Jadi jangan berpikir kita hidup untuk ratusan tahun. Sekarang ini menjadi pejabat enak gaji besar tunjungan besar, fasilitas enak tinggal benar saja. Harus lihat rakyat. Perhatikan nasib mereka. Jangan samapai rakyat mau sekolah, sekolahnya hancur.

Muhammad Yasin
 Diterbitkan oleh Tabloid Alhikmah edisi 35