TERJEMAHAN

Saturday 2 April 2011

YANG INGIN TAU BEDA TERORIS SAMA KORUPTOR

Teroris:

1.      Diberitakan di media dan kejahatannya selalu diingat orang.
2.       Sekolah tempat ia pernah menuntut ilmu sering dikait-kaitkan dengan kejahatannya. Maka banyak yang bicara perlunya perubahan kurikulum pesantren untuk meredam potensi teror.
3.      Banyak orang takut dan menghindar jika disebut-sebut dekat dengan teroris besar.
4.       Jika seorang teroris ditahan dan ditangkap tanpa prosedur hukum yang layak, atau dengan cara-cara yang melanggar HAM, dianggap wajar saja. Tidak ada yang mau repot-repot mempertanyakan, apalagi membela.
5.       Jika teroris ditahan, pasti dengan tingkat keamanan maksimum. Sulit ditemui keluarga atau pengacara. Tidak bisa menelepon. Ruang tahanan tidak ada nyaman-nyamannya.
6.      Teroris sering disebut pergaulannya terbatas, hanya di lingkungan pendukungnya saja. Tidak bergaul dengan tetangga kiri-kanan.
7.      Jika sempat diadili, teroris tak pernah lolos dari hukuman. Bahkan bisa dihukum mati.
8.      Seorang teroris, sesudah menjalani hukuman penjara, tak tahu mesti kerja apa. Sulit cari kantor yang mau mempekerjakan mantan teroris.
9.      Sekali seseorang dicap teroris, ia kehilangan statusnya sebagai orang terhormat. Bahkan jika sudah mati pun, warga sekitar tempat ia berdomisili menolak ia dikuburkan di pemakaman setempat.
10.  Dianggap menganut ideologi radikal dan ekstrem.
11.  Penampilan teroris tidak menimbulkan simpati, apalagi kekaguman. Busana pakaiannya terkesan murahan, bahannya berkualitas biasa, mungkin cuma buatan lokal.
12.  Teroris tidak memberi sumbangan apa-apa pada masyarakat.
13.  Tindakan teroris sudah pasti 100% melanggar hukum dan undang-undang. Tidak ada tawar-menawar, apalagi kompromi buat teroris.
14.  Lembaga yang dianggap cukup sukses melawan teroris, Densus 88, mendapat suplai dana besar dan di-support habis.

Koruptor:
1.      Sempat diberitakan di media, tetapi kejahatannya biasanya cepat dilupakan orang.
2.      Sekolah tempat ia pernah menuntut ilmu tidak pernah dikait-kaitkan dengan kejahatannya.
3.      Tidak ada yang repot-repot mengubah kurikulum universitas untuk meredam korupsi.
4.      Banyak orang senang, bangga, dan bahkan ingin dekat dengan koruptor besar.
5.      Jika koruptor besar, jangankan ditahan, tetapi hanya dicekal, puluhan lawyer siap membela, bahkan polisi pun siap mempersoalkan pencekalan yang dianggap “tidak sesuai prosedur.”
6.      Jika koruptor ditahan, bisa ketemu atau menelepon siapa saja. Ruang tahanan sangat nyaman, karena lengkap fasilitasnya (ruang ber-AC dan ada kulkasnya).
7.      Koruptor lingkup pergaulannya sangat luas, bahkan punya hubungan sangat baik dengan pejabat pemerintah, anggota DPR, jaksa, aparat keamanan, pengusaha, dan sebagainya.
8.      Jika sempat diadili, koruptor lebih sering lolos dari hukuman. Kalau dihukum, juga sangat ringan. Belum pernah ada sejarahnya, koruptor di Indonesia dihukum mati.
9.      Seorang koruptor, sesudah menjalani hukuman penjara, tidak perlu kerja apa-apa. Karena hasil korupsinya masih aman dan cukup untuk dinikmati tujuh turunan.
10.  Seorang koruptor tetap punya status terhormat. Di mana-mana, ia tetap diperlakukan dengan ramah dan hormat, diundang ke pesta perkawinan, diminta jadi pembicara di seminar, bahkan boleh berkhotbah soal moral. Kalau meninggal, bebas dimakamkan di mana saja.
11.  Dianggap menganut ideologi pragmatis, moderat, lunak, bahkan mungkin tak punya ideologi sama sekali.
12.  Penampilan koruptor sangat rapi dan menimbulkan decak kagum. Busana pakaiannya berkualitas nomor satu, desainnya terkini, bisa buatan Italia atau Perancis.
13.  Koruptor sering dipandang dermawan, suka menyumbang uang ke berbagai kalangan, bahkan untuk kegiatan amal.
14.  Koruptor sering kali dibebaskan dari tuntutan, karena semua perbuatannya dianggap sah dan sudah sesuai prosedur hukum dan undang-undang yang berlaku. Selalu terbuka ruang buat kompromi dan tawar-menawar.
15.  Lembaga yang dianggap cukup sukses melawan korupsi, KPK, dipreteli wewenangnya dan dua komisionernya dijadikan tersangka kasus pidana, dengan tuduhan sumir. ***

No comments:

Post a Comment