TERJEMAHAN

Wednesday 27 April 2011

RANCANGAN UU ANTI KORUPSI

KKN di Indonesia sudah merupakan menjadi budaya dan mentalitas bangsa ini, sesuatu yang usah kita bantah. KKN di negeri ini sudah menjadi bagian hidup dan kehidupan, dari tingkat bawah hingga atas, hampir tidak ada bagian yang tidak tersentuh KKN. Karena itu wajar, jika korupsi di negeri ini sudah menjadi penyakit kanker stadium IV. Akibat kejahatan korupsi di negeri ini yang membuat kemakmuran rakyat masih sekadar mimpi.

Kita kerap berfikir pesimis tentang pemberantasan korupsi, terlalu banyak simposium dan analisa untuk memberantas korupsi. Padahal, hanya ada satu cara, dan dapat dipastikan berhasil. Hanya masalahnya, apakah kita sebagai bangsa mau melakukannya ?


Satu satunya cara untuk memberantas bahkan menghilangkan korupsi di Indonesia adalah dengan membuat UU anti korupsi dengan penekanan kepada beratnya sanksi hukuman. Contoh sanksi UU anti korupsi adalah :


1.Barang siapa yang terbukti melakukan korupsi paling banyak Rp 100 juta, maka dihukum penjara MINIMAL 10 tahun.

2.Barang siapa terbukti melakukan korupsi lebih dari Rp 100 juta s.d Rp 1 milyar, maka dihukum penjara MINIMAL 20 tahun.
3.Barang siapa terbukti melakukan korupsi lebih dari Rp 1 milyar s.d Rp 10 milyar, maka dihukum penjara MINIMAL seumur hidup.
4.Barang siapa terbukti melakukan korupsi lebih dari Rp 10 milyar, maka dihukum MINIMAL dengan hukuman mati.
5.Mereka yang terbukti melakukan korupsi berapa pun nilainya, WAJIB mengganti kerugian kepada negara sebanyak nilai korupsinya, dan negara BERHAK menyita semua harta yang menjadi milik KELUARGA KORUPSI, sehingga kerugian negara seminimal mungkin.
6.Aparat hukum atau fihak terkait yang menyidik kasus korupsi atau siapa saja yang terbukti berupaya menghilangkan jejak kasus korupsi atau melindungi koruptor, maka dihukum MINIMAL 20 tahun penjara dan dipecat dengan tidak hormat dari pekerjaannya.

Andai aturan ini dibuat, maka kita akan sangat yakin bahwa korupsi di Indonesia akan berkurang sekali. Karena semua fihak pasti akan takut memiliki niat untuk korupsi, dan setiap keluarga akan mengontrol anggotanya dengan ketat juga semua fihak akan takut dan tidak akan mungkin melindungi para koruptor.


Yang ada sekarang ini, orang tidak takut korupsi, karena logikanya, orang lebih enak korupsi puluhan milyar, sebab hukumannya paling paling 2-3 tahun penjara. Juga, sekarang ini mungkin ada kecenderungan fihak keluarga mendorong anggotanya untuk berkorupsi ria. Juga orang tidak takut untuk melindungi para koruptor.


Jadi, untuk memberantas korupsi di Indonesia salah jika dengan diskusi, seminar, waskat, atau kontrol. Cara cara tersebut sama sekali tidak akan berhasil. Hanya ada satu cara untuk menghabisi kejahatan korupsi di Indonesia, yaitu dengan membuat UU anti korupsi seperti diatas.


Tetapi masalahnya, bangsa ini mustahil membuat UU anti korupsi seperti diatas. Atau apakah kita mau bersatu untuk mendorong pemerintah membuat UU anti korupsi seperti siatas ? China adalah negara yang sukses memberantas korupsi dengan penekanan terhadap sanksi hukuman mati terhadap korupsi. Bagaimana dengan Indonesia ? 

Sumber :  http://www.forumbebas.com/printthread.php?tid=14779

No comments:

Post a Comment