TERJEMAHAN

Monday 10 January 2011

SEANDAINYA GAYUS JADI MENTERI KEUANGAN

Ini bisa saja terjadi di negara antah-berantah, semoga saja bukan di Indonesia. Bila saja Gayus Halomoan Tambunan jadi Menteri Keuangan, beberapa program percepatan pembangunan lewat lembaga-lembaga keuangan beserta elemen terkaitnya demi kesinambungan hajat hidup orang-perorangan, segera disusun sedemikian rupa.

Berikut kira-kira program yang akan disusunnya.
  • Direktorat Jenderal Pajak namanya diubah menjadi Direktorat Jenderal Jayalah Gayus, disingkat Dirjen Jayus
  • Mengajukan revisi perubahan UU Pajak yang sudah berjalan selama ini seperti:
    • Income Tax atau PPh dengan tarif progresif diubah menjadi tarif tetap (fix tariff), semua penghasilan dikenakan pajak 75% tanpa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    • Value Added Tax atau PPN dengan tarif 10% diubah menjadi 50%
    • Luxury Sales Tax atau PPnBM akan dikenakan untuk semua barang tanpa kecuali, Sendal jepit pun akan dikenakan PPnBM mengingat di daerah tertentu sendal jepit masuk dalam klasifikasi barang mewah.
    • Pajak Bea Meterai akan dikenakan Rp 10.000.000 untuk setiap dokumen.
    • Untuk menaikkan nilai sebuah daerah menjadi daerah bergengsi, tanah dalam hal ini yang merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tarif PBB-nya akan dinaikkan sehingga rakyat senang karena harga tanahnya mahal dan tak akan ada lagi penggusuran dari pihak pemilik modal.
  • Mengupayakan keringanan pajak bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan membuatkan rekening kas negara atas namanya sendiri.
  • Menaikkan taraf hidup pegawai negeri sipil (PNS) terutama di Kementerian Keuangan yang dipimpinnya, lantas mengadakan pendekatan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menaikkan gaji-gaji PNS di sub Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terutama bagi PNS yang bekerja di Lembaga-Lembaga Pemasyarakatan.
  • Mengupayakan iklan pajak yang baik baik masyarakat ketimbang pesan "Apa Kata Dunia" yang benar-benar mencontek tagline film Naga Bonar.
  • Menyadarkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak lewat sosialisasi dan informasi bahwa pembayaran pajak digunakan untuk membayar gaji pegawai negeri dan abdi negara, ini dilakukan lewat cara membuat iklan pajak dengan model dirinya sendiri dan kehidupannya.
  • Mengusulkan kepada jajaran staf-stafnya bahwa setiap profesi, baik halal atau tidak halal harus membayar pajak. Baik itu pengusaha kasur atau pelacur, semua harus membayar pajaknya tanpa terkecuali. Ini terkait dengan usulan kasus Pemda Batam yang ingin memungut pajak prostitusi.
  • Mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri agar setiap bayi yang lahir selain harus memiliki akta kelahiran, harus juga mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini terkait dengan peran dan sosialisasi pajak yang harus digalakkan dimulai dari bayi sejak baru lahirnya.
  • Mengusulkan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk memperbanyak lapangan tenis.
  • Membisikkan Presiden untuk segera mengompori DPR agar membuat amandemen kelima UUD 45, terkait dengan:
    • Pasal 33 mengenai hajat hidup orang banyak menjadi hajat hidup perorangan.
    • Pasal 34 mengenai fakir miskin dan anak-anak terlantar akan dikenakan pajak.
Bila ini benar-benar dilakukan, maka percayalah, tak lama lagi negara itu akan bubar dan sejarah akan berulang, seperti kisah Raja Louis XVI dengan istrinya Maria Antoinette yang diseret ke tiang guillotine, Gayus pun akan diseret ke listrik untuk disetrum...

Perlu dicatat sekali lagi, ini terjadi di negeri antah-berantah dan semoga saja bukan di Indonesia.


Catatan: Sumber  kompasiana

No comments:

Post a Comment