TERJEMAHAN

Friday 21 January 2011

GAYUS : KETUA DPR TAK TAU DEFENISI KORUPSI


JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie mengatakan, seseorang yang dihukum dan dijerat pasal korupsi karena mengambil kebijakan dan tidak memakan uang negara bukan termasuk koruptor.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun menilai Marzuki tidak memahami secara komprehensif definisi korupsi.

“Itu statemen orang yang tidak secara komprehensif memahami apa arti korupsi, walau dia tidak menikmati tapi dia memperkaya orang lain atau kelompok lain sama saja dengan korupsi,” ujar politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8)2010).

Menurut Gayus, ada beberapa faktor yang bisa menyebutkan seseorang bisa disebut koruptor. Salah satunya orang yang merencanakan, ikut serta dan menikmati hasil korupsi. “Menikmati atau tidak memang hal lain. Kalau begitu, apa sebutan bagi orang yang terkena delik korupsi dan statusnya apa,” imbuhnya.

Menurut dia, definisi korupsi yang tercantum didalam undang-undang tindak pidana korupsi sudah tepat.

“Yang ada di undang-undang tindak pidana korupsi sudah benar. Tidak perlu disinkronkan lagi,” tandasnya.

Sekadar diketahui, pernyataan Marzuki tersebut mengarah kepada Aulia Pohan, terpidana kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

“Dia terkena pasal ikut serta saja. Iya, bukan koruptornya. Koruptor itu orang yang makan uang negara, kalau terlibat karena persoalan kewenangan, administrasi, kebijakan, ikut tanda tangan, itu bukan koruptor. Kita harus lihat, jangan salah hukum dunia itu tidak adil. Nanti kalau kita mati baru dapat keadilan yang sesungguhnya,” ujar Marzuki di Gedung DPR, Senin 23 Agustus.

No comments:

Post a Comment