TERJEMAHAN

Monday 7 March 2011

WHISTLEBLOWER, TAHUKAH ANDA ARTINYA

Baru baru ini kita selalu di bingungkan dengan beberapa istilah terutama yang  menyangkut dengan penegakan hukum, kasus korupsi dalam persidangan gayus dan kasus lainya, tentunya orang - orang awam sangat tidak mengerti istilah yang sering disebutkan para pakar hukum dan pejabat yang di wawancarai oleh para jurnalis televisi, adapun istilah tersebut ada WHISTLEBLOWER  berikut defenisinya :

Whistle blower adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi. Sumber : WIKIPEDIA

Whistle blower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Sumber : KPK
 




No comments:

Post a Comment