Kali ini saya ingin memberikan informasi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan mungkin masih banyak para pegawai negeri sipil yang tidak tahu tentang berubahan peraturan pemerintah tentang kepegawaian ini, dulunya para pegawai negeri sangat pamilier dengan PP 30 Tahun 1980 nah pada tahun 2010, Peraturan Pemerintah Tentang Kepegawaian tersebut telah dirubah dengan PP 53 Tahun 2010, kalau kita telaah ternyata pemerintah sangat sulit untuk merubah atau memperbaharui PP 30 tersebut, sehingga butuh tiga puluh tahun (sesuai nama PP nya 30) untuk merubah. Ada beberapa perbedaan diantara kedua PP tersebut antara lain :
NO | URAIAN | PP 53 TAHUN 2010 | PP 30 TAHUN 1980 |
1 | Ketentuan Umum | Hal tersebut tidak ada | |
2 | Kewajiban |
| 1. 26 Kewajiban 2. Tidak ada mengucapakan sumpah/janji PNS dan Jabatan 3. Hanya mentaati ketentuan jam kerja 4. Tidak ada pencapaian sasaran kerja |
3 | Larangan |
| 1. 18 Larangan 2. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing 3. Tidak ada hal tersebut diatur |
4 | Hukuman Disiplin |
| 1. Hanya garis-garis pokoknya saja 2. Belum terinci dan masih besifat delegasi 3. Tidak ada tata cara pemanggilan 4. Badan pertimbangan kepegawaian |
No comments:
Post a Comment