TERJEMAHAN

Friday 11 March 2011

PERBEDAAN PP 30 DENGAN PP 53


Kali ini saya ingin memberikan informasi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan mungkin masih banyak para pegawai negeri sipil yang tidak tahu tentang berubahan peraturan pemerintah tentang kepegawaian ini, dulunya para pegawai negeri sangat pamilier dengan PP 30 Tahun 1980 nah pada tahun 2010, Peraturan Pemerintah Tentang Kepegawaian tersebut telah dirubah dengan PP 53 Tahun 2010, kalau kita telaah ternyata pemerintah sangat sulit untuk merubah atau memperbaharui PP 30 tersebut, sehingga butuh tiga puluh tahun (sesuai nama  PP nya 30) untuk merubah. Ada beberapa perbedaan diantara kedua PP tersebut antara lain :

NO
URAIAN
PP 53 TAHUN 2010
PP 30 TAHUN 1980
1
Ketentuan Umum
Adanya upaya administratif, keberatan dan banding administratif
Hal tersebut tidak ada
2
Kewajiban
  1. 17 Kewajiban
  2. Mengucapkan sumpah/janji PNS dan Jabatan
  3. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
  4. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
1.      26 Kewajiban
2.      Tidak ada mengucapakan sumpah/janji PNS dan Jabatan
3.      Hanya mentaati ketentuan jam kerja
4.      Tidak ada pencapaian sasaran kerja
3
Larangan
  1. 15 Larangan
  2. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing
  3. Poin 12 s/d 15 mengenai keterlibatan PNS dalam dukung mendukung parpol maupun perseorangan maupun pasangan calon dalam Pemilu
1.     18 Larangan
2.     Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing
3.     Tidak ada hal tersebut diatur
4
Hukuman Disiplin
  1. Tingkat dan jenis hukuman disiplin lebih dirincikan
  2. Pejabat yang berwenang menghukum lebih dirincikan
  3. Tata cara pemanggilan
  4. Upaya administratif
1.    Hanya garis-garis pokoknya saja
2.    Belum terinci dan masih besifat delegasi
3.    Tidak ada tata cara pemanggilan
4.    Badan pertimbangan kepegawaian

 

No comments:

Post a Comment