TERJEMAHAN

Monday 7 March 2011

NEGARA KORUPTOR

Dimuat pada Majalah Forum Keadian, No. 40/31 Januari-06 Februari 2011

Negara Koruptor
Oleh Victor Silaen


Ada banyak julukan yang bisa diberikan kepada Indonesia. Salah satunya adalah negara koruptor. Inilah sebuah negara yang dikelola oleh para pemimpin yang sebagian besar di antaranya adalah maling. Tapi jangan salah, mereka adalah maling terhormat – yang punya kuasa bahkan kedudukan. Jadi, jangan memandang mereka dengan beribu maklum bahwa mereka mencuri uang negara maupun uang rakyat karena desakan kebutuhan. Tidak. Bukan kekurangan yang mendorong mereka melakukan korupsi, melainkan kerakusan dan keserakahan plus aji-mumpung. Selagi kekuasaan ada di tangan, kehormatan ada di pundak, bukankah setiap peluang harus dimanfaatkan? Boleh jadi itulah motto hidup mereka.
 

Itulah masalahnya sehingga korupsi bagaikan penyakit akut di negara ini, yang tak hanya terjadi di saat-saat normal, tapi juga di saat-saat darurat. Bayangkan, di balik dana-dana bantuan kemanusiaan bagi para korban bencana, masih ada juga orang-orang terhormat yang tega menyunatnya. Di institusi-institusi negara yang mengelola bidang sosial maupun keagamaan, banyak orang yang mencari keuntungan pribadi melalui proyek-proyek fiktif sekaligus manipulatif. Bahkan di luar Indonesia pun, orang-orang Indonesia yang berotoritas gemar juga berpraktik korupsi. Begitulah, misalnya, menurut laporan Departemen Luar Negeri RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2006, bahwa ada 14 kasus pungutan liar di kantor penghubung maupun perwakilan RI di Malaysia dan Jepang.
 

Tak heran jika PERC (The Political and Economic Risk Consultancy Ltd – sebuah lembaga nirlaba yang memantau indeks korupsi negara-negara di Asia) selalu memasukkan Indonesia dalam kategori negara koruptor. Pasca-tsunami 2004, misalnya, PERC bahkan mewanti-wanti Presiden Yudhoyono agar momentum itu betul-betul dimafaatkan untuk membuktikan bahwa pemerintahan Indonesia bisa bersih; bahwa dana-dana bantuan asing yang mengalir deras itu dapat disalurkan secara transparan. Namun baru dua tahun berselang, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti secara tajam kinerja Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias (BRR) yang beraroma korupsi semisal dalam proyek pengadaan rumah, pencetakan buku, dan penunjukan sebuah perusahaan sebagai konsultan media BRR.

Sebuah hipotesis menyatakan bahwa sebenarnya perilaku korup sudah berakar di Indonesia sejak dulu. Di era Orde Lama, Wapres RI ke-1 Bung Hatta pernah mengatakan bahwa korupsi sudah membudaya di negeri ini. Sementara di era Orde Baru, Menteri Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan Siswono Yudohusodo, pernah berkata: “Harus diakui secara jujur bahwa korupsi telah terjadi hampir di semua tempat.” Pernyataannya senada dengan artikel di majalah Der Spiegel (Jerman), yang mengutip laporan Transparency International (lembaga riset di bawah Universitas Goetingon, Jerman), yang menempatkan Indonesia tahun 2005 di tempat teratas yang tingkat korupsinya paling parah di dunia. Begitupun majalah Fortune yang mengutip laporan PERC di tahun yang sama.
 

Pertanyaannya, apakah pemerintah Indonesia tidak berupaya serius memberantas penyakit akut ini? Entahlah, yang jelas di era Soeharto, sang presiden pernah menginstruksikan Jaksa Agung untuk membudayakan antikorupsi. Dalam pidatonya di depan Sidang Pleno DPR, 16 Agustus 1995, misalnya, ia pernah mendapat tepukan meriah karena pernyataannya bahwa Pemerintah akan terus bertekad memberantas korupsi. Namun, apa lacur? Pasca-mundur dari kedudukannya sebagai presiden, nama Soeharto sendiri malah disebut-sebut (dengan konotasi negatif) dalam Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang ”Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”. Sementara di luar negeri, Soeharto bahkan kelak ditetapkan sebagai pemimpin politik terkorup di dunia dengan harta korupsi sekitar 15-35 miliar dollar AS oleh PBB melalui program StAR (Stolen Asset Recovery) Initiative.

Pasca-Soeharto hingga Megawati, penyakit akut yang tak kunjung mampu diberantas ini membuat batin kita amat lelah. Mungkin itu sebabnya kita menyambut dengan sukacita tampilnya jenderal bintang empat Susilo Bambang Yudhoyono, yang di waktu kampanye sebagai calon presiden pernah berjanji untuk “bekerja siang-malam dan memimpin perang terhadap korupsi di garda depan”. Namun, apa yang terjadi? Seiring waktu, kita melihat ia bergeser ke garda belakang. Kinerja terbaiknya di bidang pemberantasan korupsi hanyalah membentuk satgas-satgas dan membuka kotak pos pengaduan. Selebihnya ia malah memberi grasi kepada seorang koruptor yang masih kaya-raya dan remisi kepada kepada ratusan koruptor. Baru-baru ini ia malah berkata sangat tegas perihal ketidakmungkinan dirinya mengintervensi ranah hukum terkait skandal mafia pajak Gayus Tambunan yang heboh itu. Seakan ia bukan orang nomor satu di republik ini, yang niscaya dapat dimaklumi rakyat jika ia mengintervensi sebuah sistem yang morat-marit. Tak heran jika kemudian muncul komentar sinistik terhadap dirinya: tak mau campur tangan atau mau cuci tangan?

Untuk jangka waktu panjang, upaya memerangi korupsi kiranya lebih tepat mengandalkan berkembangnya budaya antikorupsi sebagai¬mana instruksi Presiden Soeharto dulu. Soal bagaimana caranya, itu merupakan strategi besar yang harus dipikirkan secara dinamis oleh presiden dan institusi-institusi terkait dengan senantiasa membuka diri untuk menerima masukan dari pelbagai komponen masyarakat. Untuk itu terlebih dulu harus kita pahami mengapa korupsi begitu sulitnya diberantas dan sepertinya telah membudaya di sini.
 

Pertama, karena jumlah pelakunya makin lama makin banyak. Bukankah suatu kejahatan niscaya menjadi biasa jika yang melakukannya makin lama makin banyak? Kebiasaan itu pun akhirnya seakan melahirkan hak. Kalau dia (mereka) melakukan, mengapa saya (kita) tidak? Kalau saya dituntut bertanggung jawab karena korupsi, mengapa yang lain tidak? Tapi kalau semua bertanggung jawab, bukankah sama saja dengan tidak ada yang bertanggung jawab (Haryatmoko, 2003)? Karena, kalau semua melakukan, bukankah itu seakan telah menjadi kepentingan umum? Persis seperti dalam aksi penjarahan oleh sekelompok massa. Mana mungkin orang ramai dituntut bertanggung jawab? Begitulah, banalisasi (proses yang menjadikan biasa) korupsi telah dan sedang berlangsung di sini. Bukankah “setor dulu baru dilayani” atau “kasih uang semua lancar” seakan telah menjadi cara berpikir umum di sini?

Kedua, kejahatan yang telah terbiasa akhirnya berubah menjadi “seakan-akan kebaikan”. Nurani para pelakunya pun terbungkam. Maka benarlah kata Aristoteles, keutamaan diperoleh bukan pertama-tama melalui pengetahuan, tetapi melalui habitus (kebiasaan).Ketika suatu kejahatan telah menjadi kebiasaan, maka semakin mudahlah melakukan kejahatan itu. Apalagi jika kejahatan itu berbuah kenikmatan besar. Si koruptor, misalnya, kemudian dapat membuka lapangan pekerjaan bagi orang-orang lain, membantu orang-orang lain, dan melakukan kebaikan-kebaikan lainnya. Bukankah korupsi niscaya menemukan pembenarannya karena itu? Inilah yang disebut mekanisme silih, yang meringankan perasaan bersalah atas suatu kejahatan.
 

Ketiga, sanksi hukum yang lemah dan tidak efektifnya pengawasan, membuat daya tarik korupsi kian membesar. Sebab, seandainya tertangkap pun, proses hukum sulit berjalan lancar karena si tersangka berpotensi menyeret banyak orang lain, termasuk para pejabat di institusi-institusi penegakan hukum.
 

Keempat, karena korupsi digolongkan sebagai white collar crime (kejahatan kerah putih) atau extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), maka citra elitis melekat pada pelakunya — sebuah euphemisme yang melegakan karena berarti tidak dilakukan oleh orang-orang kebanyakan yang kasar dan tak berpendidikan.
 

Kelima, siapa yang dirugikan oleh korupsi? Kalau negara, siapa itu negara? Negara tak bisa sedih dan tak pula bisa menangis. Sementara kalau yang dirugikan rakyat, siapa itu rakyat? Orang banyak itu tak punya wajah, dan karena itu sama dengan anonim.
Inilah semua alasan yang membuat korupsi menjadi biasa (dan akhirnya menjadi budaya) di sini. Hanya saja, paradoksnya, umumnya orang Indonesia masih malu-malu untuk mengakui dirinya cinta uang.

SUMBER : http://victorsilaen.com
* Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan.

AddThis

No comments:

Post a Comment