TERJEMAHAN

Monday 14 March 2011

KORUPTOR YANG JUJUR

"DENGAN alasan apa pun, saya adalah koruptor, yang telah merugikan negara, masyarakat, keluarga, dan diri saya sendiri sehingga tidak pantas untuk membela diri."

Kalimat itu bukanlah dialog dalam film atau teater, tapi betul-betul nyata. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/2), menjadi saksi pengakuan jujur seorang terdakwa korupsi.

Namanya Endah Rahmanto Harmansyah (39). Kepala Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, itu didakwa melakukan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Klodran. Endah dituduh menggelapkan uang negara Rp 285,9 juta sejak tahun 2007 hingga 2009. Namun alih-alih membela diri, dia justru membacakan pleidoinya yang berjudul "Pengakuan Seorang Koruptor".

Pleidoi enam halaman itu dibacanya dengan tenang. Namun sikapnya itu justru membuat hakim, jaksa dan pengunjung sidang terdiam. Tak ada yang menyangka, Endah mengucapkan kejujuran begitu rupa. Ia mengatakan dirinyalah yang bertanggungjawab sebagai pelaku korupsi tunggal.

Ia meminta majelis hakim tak usah ragu. Sebab meskipun ada anak buahnya yang terlibat, tanggung jawab harus ditimpakan kepada pimpinan. "Secara formal organisatoris, tidak ada anak buah yang salah, yang salah adalah pimpinan," tegasnya.

Menurutnya, kejujuran itu harus dilakukan. Sebab penegakan hukum di Indonesia tidak bisa diserahkan hanya pada penegak hukum semata. Semua harus mendukung dengan caranya masing-masing. "Termasuk saya para pesakitan. Saya harus jujur, nyatanya saya tidak ajur," ungkapnya.
Seberat Mungkin
Endah bahkan mempersilakan Majelis Hakim yang diketuai Sudjatmiko menghukumnya seberat mungkin. Sebab hukuman apa pun menurutnya tidak akan mengurangi kesalahannya.

"Hukuman tidak akan menghapus dosa korupsi saya. Mungkin secara hukum positif telah impas, tapi secara moral sampai mati kesalahan ini tetap melekat pada diri saya. Karena kesalahan saya bukan kepada bapak jaksa atau majelis hakim tetapi pada rakyat Klodran yang saya pimpin," tutupnya.

Pleidoi itu melengkapi pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut  umum (JPU) Bambang TM dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Bambang menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Endah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 260,9 juta.  Menurut kuasa hukum Endah, Untung Pribowo dan Aris Soetiono, pleidoi itu disusun sendiri oleh kliennya. Pihaknya mengaku siap dengan segala keputusan majelis.

"Berkas pembelaan itu, klien kami sendiri yang menyusun. Kami hanya menyarankan agar terdakwa meminta keringanan dari majelis hakim. Sebab beliau masih punya tanggungan keluarga. Namun kami siap atas segala kemungkinannya," kata Aris.

Kasus ini bermula ketika kas Desa Klodran menganggarkan Rp 387 juta untuk pembangunan gedung serbaguna. Dana itu berasal dari berbagai sumber, di antaranya hasil sewa tanah kas desa, bantuan Pemkab Karanganyar, dan dana bantuan langsung masyarakat (BLM) tahap II dari Karanganyar. Seluruhnya berada dalam rekening pribadi terdakwa.

Endah telah memakai Rp 121 juta di antaranya untuk pembiayaan HUT RI 2008, pemeliharaan dan pengembangan Pasar Klodran, betonisasi serta pengaspalan jalan.

Sisanya sebanyak Rp 265 juta diduga digunakan Endah secara pribadi. Dana lain yang diduga dipakai Endah adalah hasil sewa rumah dinas Kades sebesar Rp 7,5 juta serta dana pengembangan koperasi desa setempat sebesar Rp12,6 juta.

No comments:

Post a Comment