TERJEMAHAN

Wednesday 30 March 2011

SPPD FIKTIF


Enam SKPD di lingkungan Pemprov Riau belum berhasil mempertanggungjawabkan SPPD 2009. Temuan BPK menyebutkan angka penyimpangan Rp 2,4 miliar.

Riauterkini-PEKANBARU- Hasil audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Perwakilan Riau terhadap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 2009 di enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemprov Riau mencuatkan temuan adanya indikasi penyimpangan. Diduga terjadi SPPD fikti di keenam SKPD dengan total anggaran Rp 2,4 miliar.

"Tim kami memang menemukan adanya SPPD fiktif di enam SKPD Pemprov Riau dengan nilai Rp 2,4 miliar," papar Kepala Sub Auditorial BPK RI Perwakilan Riau Damciwar Ade kepada wartawan di kantornya, Rabu (30//3/11).

Keenan SKPD yang terdapat temuan SPPD fiktif adalah Sekretariat DPRD Riau, Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Riau.

Dari seluruh temuan dengan total Rp 2,4 miliar, jelas Damciwar, sudah ada yang dikembalikan uangnya hinga mencapai Rp 1,9 miliar. Artinya masih ada sekitar Rp 500 juta lagi sisa yang harus dikembalikan ke kas daerah. Hanya saja Damciwar tidak bersedia merincikan hutang masing-masing SKPD terkait sisa SPPD fiktif tersebut.

Mengenai tenggat waktu pengembalian sisa SPPD fiktif, Damciwar juga tidak menyebut waktu. Pihak BPK hanya berjanji akan terus memantau pengembaliannya. Jika nantinya tak kunjung dikembalikan, maka proses selanjutnya diserahkan kepada Inspektorat Provinsi Riau agar mengeluarkan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti RUgi (TPTGR).

"Kewenangan kami hanya sebatas itu. Tidak labih," demikian penjelasannya.


 Sumber : http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=35710

No comments:

Post a Comment