TERJEMAHAN

Sunday 12 June 2011

PENOMENA UDIN DAN NYASARUNDDIN

INI sebuah kalimat yang sudah jadi klise: Apalah arti sebuah nama.Kata-kata itu diulang berjuta-juta kali saat orang kerepotan bicara soal nama atau oleh nama. Sejak pertama diciptakan William Shakespeare lewat Romeo and Juliet, sekitar 500 tahun lalu. 

Saya tergelitik bertanya, mengapa banyak orang Indonesia memakai nama Udin atau memberi akhiran (kalau istilah ini tepat) “din” di belakang nama mereka?Nama “udin” tentu berasal dari kata Arab “din” yang berarti “agama”. Awaludin berarti mendahulukan agama; Kamarudin (Komaruddin) berarti kesempurnaan agama; Jalaludin, keagungan agama; dan Sapiudin, mungkin maksudnya Saifuddin yang berarti pedang agama.Sesungguhnya, di Arab sendiri, tidak umum menggunakan “din” pada akhiran nama. Nabi Muhammad tidak memberi nama anaknya diakhiri “din”. Tidak ada juga para sahabat Nabi punya nama dengan akhiran “din.”
Namun, inilah uniknya bangsa kita. Penggunaan akhiran “din” adalah bukti religiositas kita. Agama mendapat porsi penting. Kita bangsa yang beragama sampai memberi nama anak saja pakai kata “agama” segala.

Ini juga bukti paling nyata kalau bagi kebanyakan orang tua, nama adalah doa, semacam pengharapan akan seperti apa anaknya kelak. Saat memberi nama anaknya Hasanuddin, orang tua tentu berharap si anak kelak akan beragama dengan baik, menjadi orang saleh. Pada nama-nama lain, orang tua berharap keagungan atau segala kebaikan agama tertimpa pada anak.

phenomena nama udin  inilah yang terjadi pada saat sekarang mulai dari terkenalnya seseorang dari situs Youtube UDIN SEDUNIA nama aslinya adalah Sualuddin (dipanggil UDIN). Rumah tinggalnya tepatnya di Alamat RT.01 Gubuk jalin, desa montong gamang, kec Kopang lombok tengah, prov, NTB. udin sekarang menjadi artis/mc di stasiun televisi SCTV. dimana lagu mempelesetkan nama-nama udin yang kedengarannya sangat lucu berikut videonya :



lain lagi udin yag satu ini NAZARUDDIN yang di pelesetkan menjadi NYASARUDDIN, adalah lagu yang dibuat untuk menyingung para koruptor yang salah satunya para petinggi Partai Demokrat yang berkedudukan sebagai Bendaharawan. Lagu "Nyasaruddin" mulai beredar di YouTube pada 4 Juni lalu. Duduk melingkar di ruang tamu, dalam rekaman video itu tampak lima orang, yang terlihat seperti anggota keluarga, mendendangkan lagu tersebut dengan sangat santai. Lagu yang berirama ringan dan diiringi petikan gitar itu berlirik antara lain:

Aku lari dari kenyataan, karna aku sudah ketahuan
Ku tak mau dikambinghitamkan, karna semua ikut merasakan
Aku kabur ke luar negeri, menghindari panggilan polisi
Aku takut akan diadili, karna aku pelaku korupsi

Lagu itu mulai banyak peminatnya. Di laman manabtolib, salah satu pengunduh, hingga pukul 17.45 WIB kemarin, video ini sudah dilihat 310 orang, dan hanya satu orang yang tak menyukainya. Adapun di laman 4mri7al, yang mencantumkan tulisan, "Sadarlah republik ini bukan keluarga," pada pukul 17.30 tercatat ada 230 pengunjung. Lima belas menit kemudian, pengunjung bertambah menjadi 237 orang.

Rata-rata pengunjung mendukung rekaman lagu tersebut. "MANTAFFF... suara rakyat yang kreatif, lanjut gan, biar makin takut tuh KORUPTOR," demikian komentar penikmat video youtube, berikut videonya :



udin yang satu ini juga sangat terkenal memang buka dari yotube tapi dari kasus suapnya, Hakim Syarifuddin Umar, tertangkap tangan menerima uang Rp250 juta, yang diduga suap, dari kurator Puguh Wirawan. Sebelum terjerat kasus suap, Syarifuddin tercatat pernah membebaskan 39 terdakwa kasus korupsi.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, kasus korupsi terakhir yang diputus bebas Syarifuddin adalah kasus yang melibatkan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin pada 25 Mei 2011.
Berikut kasus korupsi lainnya yang dibebaskan hakim Syarifudin:
  1. Kasus korupsi “Voice Over Internet Protovol (VOIP)” senilai Rp 44,9 miliar. Kasus ini diputuskan PN Makassar pada 29 Januari 2008 dengan vonis bebas. Terdakwanya, Koesprawoto (mantan Kepala Devisi Regional VII PT Telkom), R Heru Suyanto (mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu) dan Eddy Sarwono (mantan Deputi Kadivre VII). Ketiganya dituntut hukuman enam tahun penjara
  2. Kasus korupsi kredit fiktif BNI Rp 27 miliar. Terdakwa yang dibebaskan yakni Basri Adbah (Direktur PT A Tiga) dan H. Tajang. Putusan dikeluarkan PN Makassar pada pertengahan Februari 2009.
  3. Kasus korupsi pengadaan pupuk sebanyak 12 ribu ton. Putusan PN Makassar pada Februari 2009 menyatakan terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukuman 2 tahun penjara yang diajukan jaksa. Terdakwa kasus ini yakni mantan Direktur Pemasaran PTPN XIV, Damayanto Sutedjo.
  4. Kasus korupsi dana APBD Kabupaten Tanah Toraja tahun anggaran 2003-2004 senilai Rp 630 juta. Mantan Wakil Bupati Tanah Toraja LC Palimbong selaku terdakwa divonis bebas oleh PN Makassar pada September 2008 setelah dituntut hukuman enam tahun penjara.
  5. Kasus korupsi penyimpangan dana nasabah BRI senilai Rp 3,6 miliar. Mantan teller BRI Sombaopu, Darmawan Darabba selaku terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukuman lima tahun penjara. Pegawai bank berplat merah itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Syarifuddin pada 28 Januari 2009.
  6. Kasus korupsi dana APBD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tahun 2004 yang merugikan negara senilai Rp10,5 miliar. Sebanyak 29 mantan anggota DPRD Luwu termasuk Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak divonis bebas oleh PN Makassar pada Maret 2009. Padahal seluruh terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara.
  7. Kasus korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp22, 5 miliar. Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin M Najamuddin yang menjadi terdakwa divonis bebas oleh PN Jakpus pada 25 Mei 2011.
inilah phenomena yang terjadi di negeri tercinta kita Indonesia yang selalu durat marut dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. mudah-mudahan Indonesia bias keluar dalam masalah ini.   amin……..!

Sumber : dari berbagai Web. dan Youtube.com


No comments:

Post a Comment