TERJEMAHAN

Monday 20 June 2011

JADI PAHLAWAN UNTUK DI QISAS

Kita selalu mengenang kata pahlawan saat hari kemerdekaan, ada beberapa ungkapan untuk istilah pahlawan, dari  istilah pahlawan tanpa tanda jasa yang diberikan untuk guru, pahlawan kesiangan untuk istilah orang yang mengaku-ngaku jadi pahlawan ada lagi yang populer saat ini yaitu pahlawan devisa istilah buat TKI/TKW, yang harus mati untuk mendapat gelar pahlawan, inilah kisah para pahlawan TKW kita yang bernama Ruyati.
"Pemancungan (Ruyati) di provinsi bagian barat Makkah membawa jumlah eksekusi di kerajaan ultra-konservatif tersebut pada tahun ini menjadi 28, menurut hitungan AFP berdasarkan laporan kelompok HAM," tulis AFP, Sabtu (18/6/2011).

Kelompok HAM yang memantau hukuman pancung di Arab SAudi itu adalah Amnesty International. Lembaga pemantau yang berpusat di London ini menyebut, tahun lalu Saudi memancung 27 orang. Tahun ini, belum termasuk Ruyati, 27 orang juga telah dipancung. Sebanyak 15 orang dipancung pada bulan Mei sendiri.


Sedangkan pada tahun 2009, jumlah yang dieksekusi mencapai 67 orang, sedangkan pada 2008 sebanyak 102 orang. Amnesty International mendesak pemerintah Saudi menghentikan hukuman mati. Sementara tahun 2007, 158 orang menghadapi tajamnya pedang.


Pemerkosaan, pembunuhan, pengingkaran pada agama/murtad, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba, semua dihukum mati berdasarkan penafsiran yang ketat pemerintah
Arab Saudi yang menggunakan hukum syariah Islam.

DASAR HUKUMAN QISAS

Telah termaktub dalam Al-quran bahwa hukuman untuk orang yang membunuh orang lain adalah dengan jalan qisash. Yaitu mempersilakan kepada wali keluarga si terbunuh untuk membalas kejahatan yang dilakukan oleh si pembunuh tentu dengan setimpal dan adil, tidak malah berarti membalaskan dendam dengan membabi buta. Jika wali keluarga terbunuh hanya akan tenang dengan membunuh si pembunuh, maka itu diperbolehkan. Jika wali keluarga terbunuh tidak berkenan membunuh si pelaku, maka diganti dengan membayar diyat (tebusan) sesuai dengan yang ditetapkan si wali. Yang lebih mulia lagi jika wali keluarga terbunuh memaafkan si pembunuh.

Qisas (bahasa arab: قصاص) adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.


Dalilnya sbb; "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (DIYAT) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik." [Al Baqarah:178]

sedangkan pengertian dari diyat (tebusan) adalah sejumlah harta yang wajib diberikan karena suatu tindakan pidana kepada korban kejahatan atau walinya. Diyat disyariatkan dalam pembunuhan dan penganiayaan.

Macam Macam Diyat
1. Diyat Mughaladhoh (diyat berat). Senilai dengan 100 ekor unta terdiri dari 30 ekor berumur 3 tahun, 30 ekor berumur 4 tahun dan 40 ekor berumur 5 tahun yang sedang hamil. Berdasarkan hadist riwayat Tirmidzi.

2. Diyat Ringan. Berupa 100 ekor unta terdiri dari 5 macam: 20 ekor unta betina 3 tahun, 20 ekor unta betina 4 tahun, 20 ekor unta betina 2 tahun, 20 ekor unta jantan 2 tahun dan 20 ekor unta betina 1 tahun.Berdasaran hadist riwayat Daruquthni. 

namun sekarang diyat (tebusan) diberikan dalam bentuk uang, seperti darsem yang harus membayar diyat sebesar 4,7 milyar rupiah.

No comments:

Post a Comment