TERJEMAHAN

Wednesday 8 December 2010

PENGERTIAN KORUPSI DAN BERBAGAI JENISNYA


Secara Bahasa: "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.

KORUPSI adalah bagian dalam kehidupan bangsa Indonesia yang tak pernah habis ceritanya. Mental korupsi terus bersemayam dalam diri sebagian oknum masyarakat Indonesia dan mengiringi gerak langkah dalam membangun Negara Indonesia.

Dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Tindak pidana korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk/jenis.  Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut  dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi

Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi diatas, masih ada tindak
pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No.3 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:

1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
6. Saksi yang membuka identitas pelapor

Dalam Tool Kit Anti Korupsi yang dikembangkan oleh PBB dibawah naungan Centre of International Crime Prevention (CICP) dari UN Office Drug Control And Crime Prevention (UN-ODCCP), dipublikasikan 10 bentuk tindakan korupsi, yaitu :
skema-korupsi
1.    Pemberian Suap / Sogok (Bribery)
Pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas dan janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan yang berakibat membawa untung terhadap diri sendiri atau pihak lain yang berhububgan dengan jabatan yang dipegangnya pada saat itu
2.     Penggelapan (Embezzlement)
Perbuatan mengambil tanpa hak oleh seorang yang telah diberi kewenangan untuk mengawasi dan bertanggungjawab penuh terhadap barang milik Negara oleh pejabat public maupun swasta
3.     Pemalsuan (Fraud)
Suatu tindakan atau prilaku untuk mengelabui orang lain atau organisasi dengan maksud untuk keuntungan dan kepentingan dirinya sendiri maupun orang lain
4  .   Pemerasan (extortion)
Memaksa seseorang untuk membayar atau memebrikan sejumlah uang atau barang atau bentuk lain sebagai ganti dari seorang pejabat public untuik berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perbuatan tersebut dapat diikuti dengan ancaman fisik ataupun kekerasan
5.    Penyalahgunaan Jabatan/Wewenang (abuse of  Discretion)
Mempergunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan tindakan yang memihak atau pilih kasih kepada kelompok atau perseorangan sementara bersikap diskriminatif terhadap kelompok atau perseorangan lainnya
6. Pertentangan Kepentingan/Memiliki Usaha Sendiri (Internal Trading)
Melakukan transaksi public dengan menggunakan perusahaan milik pribadi atau keluarga dengan cara mempergunakan kesempatan dan jabatan yang dimilikinya untuk memenangkan kontrak pemerintah
7.     Pilih Kasih (Favoritisme)
Memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan alasan hubungan keluarga, afiliasi partai politik, suku, agama dan golongan yang bukan kepada alasan objektif seperti kemampuan, kualitas, rendahnya harga, profesionalisme kerja.
8. Menerima Komisi (Commission)
Pejabat Publik yang menerima sesuatu yang bernilai dalam bentuk uang, saham, fasilitas, barang dll sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan atau hubungan bisnis dengan pemerintah
9. Nepotisme (Nepotism)
Tindakan untuk mendahulukan sanak keluarga, kawan dekat, anggota partai politik yang sepaham, dalam penunjukan atau pengangkatan staf, panitia pelelangan atau pemilihan pemenang lelang
10. Kontribusi atau Sumbangan Ilegal (Ilegal Contribution)
Hal ini terjadi apabila partai politik atau pemerintah yang sedang berkuasa pada waktu itu menerima sejumlah dana sebagai suatu kontribusi dari hasil yang dibebankan kepada kontrak-kontrak pemerintah.

Demikianlah 10 jenis tindak pidana korupsi, sudah bisa kita simpulkan bahwa tindakan man a masuk pada nomor yang mana, tetapi jika dilihat dengan aspek pemanfaatan yang bukan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri dan kelompok, maka hal tersebut bisa saja dilakukan. Asalkan dalam proses pengadaan seragam tidak terjadi mengelapan dana atau mark up harga. Itu namanya diakali dua kali. Yang sudah benar malah jadi tidak benar

No comments:

Post a Comment