TERJEMAHAN

Friday 10 December 2010

INDEK PERSEPSI KORUPSI KOTA - KOTA DI INDONESIA TAHUN 2010

Mengapa survei pengukuran korupsi diperlukan? Dalam situasi pemberantasan korupsi di Indonesia yang tidak jelas arah strateginya ini, nampaknya kehadiran instrumen pengukuran yang bisa dipertanggungjawabkan metodenya paling tidak bisa memberikan arah dalam menyusun skala prioritas  pencegahan maupun penindakan korupsi. Setelah dua minggu yang lalu Transparency International meluncurkan Corruption Perception Index (CPI), dan minggu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan hasil Survei Integritas 2010, hari ini Transparency International-Indonesia (TI-Indonesia) menyampaikan pada publik Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK Indonesia).

IPK Indonesia adalah instrumen pengukuran tingkat korupsi di kota-kota Indonesia. Berbeda dengan CPI yang mengukur tingkat korupsi negara-negara di dunia berdasarkan gabungan beberapa indeks, IPK Indonesia dibuat berdasarkan survei yang metodenya dikembangkan oleh TI-Indonesia. Survei dilakukan dengan cara wawancara tatap muka terhadap 9237 responden pelaku bisnis, antara bulan Mei sampai dengan Oktober 2010. IPK Indonesia mengukur tingkat korupsi di 50 kota di seluruh Indonesia, meliputi 33 ibukota propinsi ditambah 17 kota lain yang signifikan secara ekonomi. Rentang indeks antara 0 sampai dengan 10; 0 berarti dipersepsikan sangat korup, 10 sangat bersih.
Tahun ini, Kota Denpasar mendapatkan skor paling tinggi (6,71), disusul Tegal (6,26), Solo (6,00), Jogjakarta dan Manokwari (5,81). Sementara kota Cirebon dan Pekanbaru mendapatkan skor terendah (3,61), disusul Surabaya (3,94), Makassar (3,97) dan Jambi (4,13). Kota-kota dengan skor tertinggi mengindikasikan bahwa para pelaku bisnis di sana menilai korupsi mulai menjadi hal yang kurang lazim terjadi, dan usaha pemerintah dan penegak hukum di sana dalam pemberantasan korupsi cukup serius. Sebaliknya, korupsi masih lazim terjadi dalam sektor-sektor publik, sementara pemerintah daerah dan penegak hukum kurang serius dalam pemberantasan korupsi, menurut persepsi para pelaku bisnis di kota-kota yang mendapat skor rendah.

Untuk Kota Denpasar, skor IPK Indonesia 2010 sejalan dengan hasil Survei Integritas Pelayanan Publik 2009 yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menempatkan Denpasar sebagai salah satu kota dengan skor terbaik. Kota Solo dan Jogjakarta memang saat ini sedang menunjukkan prestasi di bidang reformasi birokrasi yang terefleksi dari skor IPK Indonesia yang cukup tinggi. Hal ini sejalan dengan prestasi kedua kota yang baru-baru ini juga mendapatkan Bung Hatta Anti Corruption Award. Sementara di kota dengan skor terendah, Pekanbaru dan Cirebon, pemberitaan media lokal maupun nasional memang dipenuhi oleh kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat di sana (infokorupsi.com). Hal ini tentunya sangat mempengaruhi persepsi para pelaku bisnis di sana.

IPK Indonesia nampaknya juga sangat berpengaruh sebagai efek “cambuk” bagi pemerintah daerah kota yang mendapatkan skor rendah. Sebagai contoh Kota Tegal dan Kupang, yang pada tahun 2008 mendapatkan skor rendah, selama satu tahun ini menunjukkan inisiatif-inisiatif reformasi birokrasi yang berdampak pada meningkatnya skor kedua kota ini secara signifikan. Kota lain yang menunjukkan peningkatan skor yang signifikan dari 2008 ke 2010 adalah Manokwari, Kendari, dan Manado.
Korupsi ternyata masih menjadi masalah paling utama bagi para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha di Indonesia. Hal ini terlihat dalam survei ini, dimana korupsi menjadi masalah paling utama dalam menjalankan usaha di Indonesia, mengalahkan infrastruktur yang tidak memadai, birokrasi yang tidak efisien, dan ketidak stabilan politik. Survei IPK Indonesia juga menunjukkan bahwa bagi kalangan usaha, lembaga kepolisian, pajak, dan pengadilan serta kejaksaan merupakan lembaga-lembaga publik yang perlu menjadi prioritas dalam pemberantasan korupsi.

Dengan dikeluarkannya hasil survei ini, TI-Indonesia menghimbau :
  1. Pihak pemerintah daerah agar menggunakan IPK Indonesia sebagai indikator kepercayaan para pelaku bisnis terhadap penerapan transparansi dan akuntabilitas di daerahnya
  2. Melakukan reformasi birokrasi dalam pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan usaha
  3. Bekerja lebih serius dalam usaha pencegahan maupun pemberantasan korupsi
SUMBER : http://www.ti.or.id

No comments:

Post a Comment