TERJEMAHAN

Friday 8 July 2011

FATWA HARAM YANG PERLU ANDA KETAHUI


Fatwa (dari bahasa Arab فتوى‎), artinya nasihat, petuah, jawaban atau pendapat. adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya (dikutif dari Wikipedia.com).

Beberapa waktu yang lalu, masyarakat kembali dikejutkan langkah pemerintah dalam upaya menjalankan rencana kebijakan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua MUI, Ma`ruf Amin, mengumumkan fatwa haram yang isinya orang mampu yang seharusnya dapat membeli BBM non-subsidi akan berdosa jika tetap membeli BBM bersubsidi. BBM bersubsidi sudah seharusnya diperuntukkan bagi orang yang berhak.

Sikap ini mengargumentasikan premium yang disubsidi pemerintah merupakan hak golongan tidak mampu. Sehingga, rakyat yang dikategorikan "berada" dianggap tidak pantas, bahkan haram, untuk mengkonsumsi BBM jenis ini.

saya rasa ini tidak akan efektif karena masyarakat kita akan memandang sebelah mata imbauan itu, malah MUI  juga bisa dinilai berburuk sangka(suudzon) terhadap orang kaya. Jika MUI menerbitkan fatwa orang kaya haram membeli BBM bersubsidi dan umat mengabaikannya, runtuhlah pula wibawa ulama. Karena itu, MUI jangan mau ditarik ke urusan subsidi BBM. Bahkan, MUI bias dinilai "menjual" dasar hukum Islam untuk melegitimasi kehendak kapitalisme.

Ada beberapa fatwa haram yang dikeluarkan oleh beberapa kepengurusan organisasi, kalau dilihat dari beberapa tahun kebelakang MUI lah  yang terbanyak mengeluarkan natara lain :

1.    HARAM JADI TKW
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj mendukung Majelis Ulama Indonesia untuk segera memberikan fatwa haram bagi para calon tenaga kerja Indonesia, khususnya para wanita, yang ingin bekerja di Arab Saudi. Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (moratorium) pengiriman TKI sektor informal ke Arab Saudi.

2.    FATWA HARAM TERHADAP SUATU TEKNOLOGI
Fatwa haram terhadap suatu teknologi  yang paling gres adalah diharamkannya penggunaan ayat suci Al Quran untuk Ringtone.
Fatwa tersebut dicetuskan oleh komunitas Islam bernama Jamia Ashraf-ul-Madaris di Kanpur, India. Alasannya, mereka tak ingin ayat-ayat di dalam kitab suci umat Islam itu terpenggal isinya ketika dijadikan nada dering. Sehingga dikhawatirkan dapat mengubah arti sebenarnya dari ayat tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga untuk mencegah dilantunkannya ayat Al Quran di tempat-tempat yang tidak seharusnya, seperti di toilet.

3.    FATWA HARAM TERHADAP  INTERNET
·           Facebook. Iran menjadi negara teranyar yang melakukan kebijakan ini. Yang menjadi korban adalah Facebook karena dianggap dapat mengganggu keharmonisan suasana menjelang pemilihan presiden dan menjadi basis dukungan pihak oposisi untuk melawan kekuasaan pihak incumbent yang dipimpin oleh Mahmoud Ahmadinedjad. Indonesia pun pernah melakukan hal serupa yang mengatakan facebook haram.
·           YouTube. Pasalnya, kala itu situs sharing video tersebut menampilkan film Fitnah yang dianggap mendiskreditkan umat Islam. Selanjutnya ada Bangladesh, China dan beberapa negara lainnya yang juga pernah melarang YouTube untuk dinikmati warganya.

4.    FATWA HARAM TERHADAP YOGA
26 Januari 2009 MUI mengeluarkan fatwa tersebut setelah mengadakan sidang di Sumatera Barat hal ini dikeluarkan mungkin alasannya Yoga dari India yg mayoritas hindu.

5.    FATWA HARAM TERHADAP ROKOK
Saya agak bingung dengan fatwa ini karena dari dulu saya tau dari ustad di kampong mengatakan rokok itu hanya maruh, dimana ya letak haramnya, atau mungkin rokok penyebab  2 dua penyakit kanker yang pasti yaitu kanker paru-paru dan KANTONG KERING.

6.    FATWA HARAM TERHADAP GOLPUT
Fatwa ini yang bingung saya, dimana letak haramnya, hak pilih terhadap pemilu atau pilkada adalah hak peribadi, memang seharusnya kita melaksanakan tugas kita sebagai warga untuk memilih para wakil rakyat dan pemimpin kita. haramnya dimana ya ?

7.    FATWA HARAM TERHADAP INFOTAINMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk infotainment baik bagi yang menayangkan, menonton maupun mengambil keuntungan dari aib, gosip dan hal-hal lain terkait pribadi. Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menegaskan, tayangan infotainment yang mengandung hibah atau gosip, hukumnya haram. Fatwa haram tersebut dikeluarkan NU berdasarkan hasil musyawarah alim ulama NU di Surabaya, Juli 2006 lalu.

8.    FATWA HARAM TERHADAP FRE WEDDING
Fre wedding fatwa haram ini dikeluarkan Forum Musyawarah Pesantren Putri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur yang mengharamkan foto pra pernikahan bagi pasangan yang belum menikah. Fatwa itu dikeluarkan dengan alasan terdapat tiga unsur haram. Antara lain pencampuran antara wanita dan pria, berduaan dan membuka aurat.

Mudahan-mudahan semua ini tidak membuat bingung masyarakat kita, karena tanpa pemahaman yang kuat kita bisa menyalah artikan fatwa, adakah fatwa –fatwa lainnya ? kita tunggu saja !!!!

No comments:

Post a Comment