TERJEMAHAN

Wednesday 6 July 2011

BERITA BAIK BAGI PNS

 
 
  • Meski gaji pegawai negeri sipil (PNS) membebani anggaran, pemerintah tetap menaikkan gaji PNS pada 2012 sebesar 10 persen. Kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 10 persen itu tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012.


  • Kenaikan gaji itu tercantum dalam kebijakan belanja pegawai 2012 yang tidak hanya menaikkan gaji pokok PNS dan pensiunan, namun juga menyiapkan gaji ke-13. Belanja pegawai juga mengakomodasi kebutuhan anggaran remunerasi kementerian/lembaga.

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketigabelas dalam Tahun Anggaran 2011. Pencairan gaji ke- 13 bisa dilakukan pada Juli 2011.

No comments:

Post a Comment