2 HARI LAGII.....😮😧😊😉....
KOMINFO: Sampai dengan tanggal 31 Oktober seluruh Nomor
Handphone Wajib Telah Melakukan Registrasi Ulang
Jika lewat dari tanggal tersebut belum melakukan registrasi
ulang maka berikut dampaknya:
1. Tidak bisa melakukan panggilan
2. Per lima belas hari kemudian tidak bisa menerima telpon
dan sms
3. Langkah terahir KOMINFO jika masih membandel belum
registrasi ulang nomor Anda akan di blokir.
Kebijakan baru KOMINFO:
1. Setiap operator jaringan hanya boleh memiliki tiga nomor
di operator yang sama.
Daripada berurusan nantinya, mending sedari sekarang kita
lakukan registrasi ulang. Cara ini untuk semua operator jaringan.....
Ketik:
ULANG#NO NIK#NO KK#
kirim ke 4444
#Selamat mencoba
Kabari ayah, bunda, sanak saudara jangan sampai tiba-tiba
nomor mereka diblokir.
No comments:
Post a Comment