TERJEMAHAN

Thursday 12 May 2011

KORUPTOR ADALAH TERORIS

Teroris memang berbahaya karena mereka melakukan aksinya dengan membunuh sekelompok orang. Lalu bagaimana dengan koruptor? Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai koruptor lebih berbahaya, bahkan MUI pun menilai nya sama, dimana  anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminuddin Yaqub setuju hukuman koruptor disamakan dengan teroris. Oleh karena itu, koruptor pantas dihukum mati, seperti pelaku terorisme.

"Kalau seseorang tersebut melakukan tindakan yang sangat meresahkan negara boleh memberikan hukuman mati," Aminuddin menambahkan, pelaku teror mendapat hukuman berat karena membunuh banyak orang di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan "Koruptor bisa mematikan bangsa," tuturnya. ujar Aminuddin usai menghadiri diskusi di Wisma Antara, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2011).!!!!!, hal ini sama seperti yang di ungkapan Koordinator Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 10 Mei 2011. Menurut dia, kejahatan korupsi jauh berbahaya ketimbang aksi teroris. Kejahatan kerah putih ini selalu berlindung di balik topeng kekuasaan dan jabatan yang diberikan negara. "Kalau bukan pejabat jarang (korupsi). Artinya dia pejabat," ujar Febri. "Itu sudah mengkhianati amanat rakyat." (detikNews.com).

Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana yang jelas dimaksudkan untuk: a. mengintimidasi penduduk sipil. b. memengaruhi kebijakan pemerintah. c. memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan.

Sedangkan koruptor adalah seseorang yang melakukan kegiatan korupsi. Korupsi sendiri berasal dari bahasa latin corruptio atau corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Akan tetapi dalam bahasa indonesia korupsi mengalami penyempitan makna yaitu suatu kegiatan yang dilakukan pejabat pemerintah yang mengambil uang atau barang milik pemerintahan yang bukan mengambil haknya.

Berkaitan dengan hal diatas negara kita indonesia, selalu saja dihebohkan dengan berita-berita yang berkaitan dengan teroris dan korupsi, efek atau dampak yang ditimbulkan oleh teroris  hanya dirasakan oleh beberapa ratus orang saja, nah bandingkan dengan kejahatan korupsi yang bisa mengakibatkan jutaan bahkan ratusan juta orang melarat akhirnya mati kelaparan. hal ini sesuai dengan Konferensi Internasional Antikorupsi di Meksiko tahun 2003 yang dihadiri sekitar 140 negara di dunia, sepakat bahwa kejahatan korupsi dapat mengancam hak azasi manusia. hak itu meliputi hak kesejahteraan, hak ekonomi hingga sosial politik jutaan rakyat. Ayo renungkan mana yang lebih berbahaya.  

Setelah saya pikirkan dan renungkan ternyata selama ini, Kesatuan Densus  anti teror salah tangkap, Densus harus di suntik doktrin baru nih koruptor boleh disidang di penjara militer , karena tindakannya sama buruknya dengan aksi terorisme. hukum seberat-beratnya kalau perlu hukuman mati.

No comments:

Post a Comment