*BPJS Kesehatan*
Yth. Bpk/Ibu yg mempunyai kartu Askes mohon di perbarui
segera dgn diganti dgn kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) warna hijau putih Krn
mulai bulan Oktober scr bertahap kartu lama mulai nggak berlaku.
Syarat penggantian
1. Kartu Jamkesmas warna biru abu abu :
Copy KTP, copy KK, copy kartu jamkesmas + ASLINYA
2. Kalo Askes kuning pensiunan :
Copy SK pensiun, copy KARIP,
daftar gaji taspen, copy KTP, copy KK, copy kartu askes + aslinya
3. Untuk Askes PNS aktif :
Copy SK terakhir, copy KP4, copy daftar gaji ledger, copy
KTP, copy KK, copy kartu askes + aslinya
Monggo Bpk/Ibu yg punya segera di perbarui di kantor BPJS
setempat , scr bertahap mulai Oktober kartu lama nggak berlaku
Terima kasih.
[27/9 7:22 AM] โช+62 878-7868-5555: *Info BPJS*
Hati hati yg ga punya BPJS karna thun dpn 2018 akan sulit ut
kepengurusan bahkan ga bisa ngurus berkas...
Simak.....
INFO UNTUK PESERTA BPJS MANDIRI
1. Sistem pembayaran BPJS mandiri mulai September 2016 1 no
virtual account berlaku untuk 1 keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang
tertera pada KK.
๐Bila ada anggota keluarga menunggak, maka keluarga
akan terkena dampaknya.
๐๐Peserta diwajibkan membayar BPJS, karena
tagihan BPJS dan denda tetap berjalan mesti kartu BPJS tidak aktif. Jadi jangan
kaget kalau cek tagihan bisa sampai jutaan. Digunakan atau tidak BPJS, tetap
wajib bayar.
๐๐๐Jumlah bulan tertunggak maksimal
12 (dua belas) bulan.
๐๐๐๐Besar denda paling
tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
๐๐๐๐๐Tagihan BPJS
akan berhenti jika meninggal dengan SYARAT melaporkan ke BPJS dan melunasi
tunggakan jika ada.
2. Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat
1 dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan BERSIFAT WAJIB dan mencakup
seluruh penduduk Indonesia sehingga TIDAK ADA proses penghentian keanggotaan
JKN. Peserta HANYA BISA berhenti ketika data kematian atau meninggalnya peserta
BPJS dilaporan dan masuk data base BPJS.
3. Sanksi bagi yang tidak memiliki BPJS tidak akan mendapat
layanan publik. Lihat Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 pasal 9. Layanan
publik di maksud meliputi
๐ SIM
๐๐ STNK
๐๐๐Sertifikat tanah
๐๐๐๐ paspor
๐๐๐๐๐ IMB
Sanksi akan berlaku 1 JANUARI 2018
Bantulah share postingan ini agar teman dan keluarga kita
mengetahui. Terima kasih๐๐
No comments:
Post a Comment